BANDA ACEH – Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026–2031, Muhammad Zairin, S.H., menawarkan kepemimpinan yang bertumpu pada integritas, independensi, dan keadilan. Baginya, kehormatan profesi wartawan tak cukup dijaga melalui kebebasan menyampaikan informasi — tanggung jawab etik dan kesediaan mempertanggungjawabkan karya jurnalistik juga menjadi penentunya.
Visi: DKP yang Independen, Berintegritas, Berwibawa, dan Berkeadilan
Dalam visi dan misi yang disusun pada 20 Oktober 2026, Zairin menegaskan bahwa Dewan Kehormatan harus menjadi penjaga etika profesi sekaligus penguat kepercayaan publik terhadap pers di Aceh.
Agenda utama yang ditawarkan:
1. Menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), AD/ART, serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) sebagai pedoman utama penanganan dugaan pelanggaran etik.
2. Penanganan perkara secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
3. Menjunjung tinggi independensi — lembaga tidak boleh terseret kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan politik dan kekuasaan.
4. Setiap perkara ditangani melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Prinsip praduga tak bersalah menjadi dasar dalam setiap proses penanganan.
6. Pendidikan dan pembinaan berkelanjutan— DKP bukan sekadar lembaga yang menjatuhkan sanksi, tetapi ruang pembelajaran dan pembinaan bagi wartawan.
7. Dokumentasi penanganan pengaduan yang rapi dan koordinasi yang baik dengan DKP PWI Pusat.
Menjaga Marwah Pers Aceh
Zairin merangkum arah kepemimpinannya melalui slogan:
“Menjaga Etik, Menegakkan Integritas, Merawat Marwah Pers Aceh.”
Ia menegaskan bahwa wibawa Dewan Kehormatan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh rumusan visi dan misi, tetapi oleh konsistensi dalam menegakkan etika tanpa pandang bulu. Integritas diuji saat keputusan diambil — tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak sewenang-wenang. (**)
Editor: Redaksi






















