Home / Daerah / Pemerintah

Minggu, 19 Juni 2022 - 12:15 WIB

Maksimalkan Kinerja, BPKA Susun SKP Berdasarkan Aturan Permenpan RB Terbaru

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) terapkan penyusunan SKP ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja PNS BPKA.

SKP merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kepala Sub Bagian Umun BPKA, Muhammad Hidayatullah menjelaskan penerapan aturan ini, berupa untuk meningkatkan kinerja pegawai BPKA.

“Kemarin juga kita sudah gelar acara sosialisasi untuk memberitahukan kepada seluruh UPTD BPKA atas peraturan permen  baru ini, karena ada dua peraturan yang baru dan yang lama,” ujar Hidayat kepada NOA.co.id di ruang kerjanya, Sabtu (18/06/2022).

Lanjutnya, Hidayat mengatakan fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja PNS dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, pertisipatif dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai.

“Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam rangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Sehingga diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektifitas penyusunan SKP,” katanya.

Oleh sebab itu, pelaksanaan sosialisasi saat ini merupakan salah satu instrumen yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan administrasi di lingkungan BPKA demi mewujudkan pelayanan administrasi yang tertib, terkendali dan terkoordinasi. (Js)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Birueun dari Tiga Kepala Daerah dan Enam Perusahaan di Aceh mendapat Penghargaan Siddhakarya dari Kemnaker RI

Daerah

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Panen Raya Di Serimbu Landak

Pemerintah

Audiensi Dengan Bupati, Pria Wibawa Bahas Hibah Aset Pemkab Mempawah Untuk Kemenkumham

Nasional

Menkumham Yasonna H. Laoly Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Program JKN-KIS

Daerah

Selain Polda Aceh, Polres Lhokseumawe Juga Gelar Vaksinasi dan Bansos Bersama Ulama

Daerah

Babinsa Koramil 07/Jangka Bersama Perangkat Desa Dan Bhabinkamtibmas Cek Pembangunan Rumah Bantuan

Daerah

Pemprov Aceh Kucurkan Rp130 Miliar untuk PORA 2022

Daerah

Polda Jatim Berhasil Bongkar Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Miliar