Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyelenggarakan workshop koordinasi dan sinkronisasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 di Parkside Gayo Petro, Takengon, Rabu (22/6/2022)..
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :76/PMK.07/2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) dengan titik berat pengelolaan penerimaan pada aturan penerimaan dalam rangka Otsus Papua dan Aceh, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir April 2022 yang lalu.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, beberapa hari lalu. Ia mengucapkan selamat datang pada segenap peserta Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi.
Subhandhy mengatakan, Dana Otsus berguna meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi, mengenai pengelolaan penerimaan untuk urusan Dana Otsus tersebut.
Sekda Subhandhy, turut mengemukakan agar pada setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pusat atau provinsi kiranya dapat tersinkronkan dengan baik dengan pemerintah di daerah agar tidak menghadirkan polemik bagi pemerintah kabupaten atau kota selaku pelaksana di daerah.
“Ketika kita cermati, menempatkan masalah utama pada regulasi nasional yang memayungi hal terkait pelaksanaan dan pengelolaan di tatanan daerah yang tidak sinkron dengan jenjang atasan, merupakan kendala yang kemudian dirasakan merata di hampir keseluruhan kabupaten kota, ini kan seolah ada risiko melegitimasi sebuah sistem yang akan membuka jalan kembalinya sistem sentralisme,” pungkasnya. (Red)