Home / Advertorial

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:38 WIB

UPTD BPKA Permudah Layanan Jemput Pajak Online

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Kegiatan ini berlangsung di kecamatan Blang Mangat, dengan narasumber dari Kepala Jasaraharja, Kepala UPTD Wilayah V BPKA, serta Camat, Kapolsek dan Daramil Blang Mangat. Hadir dalam kegiatan terebut seluruh Kuechik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program menghadirkan Samsat Jempol ke 126 lokasi yaitu di 29 SKPK/Dinas, 5 Universitas, 4 Kecamatan di 68 Gampong dan 20 SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja SAMSAT Kota Lhokseumawe.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Lhokseumawe, Chaidir, SE MM, mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk melakukan kordinasi dan kesiapan pelaksanaan kunjungan jemput pajak online ke kantor Keuchik dalam wilayah kecamatan Blang Mangat.

Kegiatan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor. “Dengan hadirnya layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat, cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan Notice Pajak Asli proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani dengan waktu sekitar 2 menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB,” jelas Chaidir, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, Camat Blang Mangat Ridha Fahmi, menambahkan sangat menyambut positif dan antusias terhadap hadirnya layanan jemput pajak online atau JEMPOL di kantor Keuchik dalam wilayah Kecamatan Blang Mangat.

Hal ini akan sangat membantu masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Masyarakat sebenarnya sangat antusias dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena itu merupakan dokumen wajib yang harus di miliki masyarakat namun terkadang karena jarak ke kekantor layanan yang jauh sehingga masyarakat tidak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor,” kata Ridha Fahmi.

Disisi lain, kepala perwakilan PT Jasa Raharja kota Lhokseumawe, Sumariadi SE menyampaikan pembayaran klaim asuransi bagi korban kecalakaan di jalan raya jika pajak kendaraan bermotor menunggak maka klaim asuransi tersebut tidak bisa di proses.

Karena dalam notice pajak kendaraan ada premi asuransi yang dibayarkan oleh masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, akan mendapat santunan yang diberikan oleh Jada Raharja,” imbuhnya.

Kegitan Sosialisasi juga menyampaikan kepada masyarakat tentang pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda ke daraan dan bea baliknama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.

Sampai dengan 14 Februari 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mencapai 3.362 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat. (Red)

Share :

Baca Juga

Advertorial

155 Hari Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tahap Kedua, Sebanyak 94.023 Orang Dilaporkan telah Divaksin Covid-19

Advertorial

Wisata Religi, Mengunjungi Masjid Tua Bersejarah di Aceh Besar

Advertorial

Keindahan Mon Ceunong, Syurga Tersembunyi di Indrapuri

Advertorial

Gairahkan Pariwisata, BPKS Dukung Sabang Marathon 2022

Advertorial

Gedung Arsip Aceh, Wisata Edukasi Sejarah

Advertorial

Safaruddin komitmen Dorong pertumbuhan Ekonomi melalui UMKM Aceh

Advertorial

Pelatihan Kemandirian Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tondano

Advertorial

Kopi Kenangan Mendapat Suntikan Pendanaan Seri C