Home / News

Rabu, 3 Agustus 2022 - 12:39 WIB

Terkait Penangkapan PSK di Abdya, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRK Abdya

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

Aceh Barat Daya – Penangkapan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan oleh warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin malam (1/8) sekitar pukul 02.00 Wib, lalu diserahkan kepihak Satpol PP dan WH Abdya hingga sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Rabu, (3/8/2022).

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli mengatakan, kami mengapresiasikan masyarakat Desa Rambong dalam hal ini, terutama dalam hal menegakkan Syariat Islam di Gampong maupun didalam Kabupaten Abdya.

“Kami sangat mengapresiasikan apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Rambong terhadap penangkapan perempuan yang berkeliaran ditengah malam yang dilakukan malam itu, semoga kedepannya tidak ada lagi generasi-generasi yang melanggar Syariat Islam di Abdya,” sebutnya.

Selanjutnya dikatakan, Hendra Fadli juga meminta agar pihak Satpol PP dan WH Abdya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum dan qanun yang berlaku di Aceh.

“Syariat Islam harus ditegakkan dengan kokoh, jadi kami mendukung pihak Satpol PP dan WH agar propesional dalam menangani kasus ini,” ujar Hendra Fadli.

Lebih lanjut, Hendra Fadli mengatakan pelaku tersebut harus dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (RED).

Share :

Baca Juga

Daerah

Penanaman 500 Mangrove Warnai Festival Mangrove di Kota Langsa

Nasional

Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik

News

Adakan RAK ke – 40, HMI Komisariat FTK Lakukan Pemilihan Ketua Formatur Priode 2022-2023

News

Jelang Digelarnya Vaksinasi Massal Akabri 98 Di TVRI Aceh, Kabid Humas : Silahkan Masyarakat Datang Berbondong-Bondong

News

Polwan Polda Aceh dan PD Bhayangkari Aceh Tanami Lebih Ratusan Bibit Pohon

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Daerah

Pasca Panen, Serda Syawalludin  Bantu Petani

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022