Home / Daerah

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:45 WIB

MaTA Bersama ICW Berikan Hasil Monitoring dan Kasus Mangkrak pada Kejati Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSI | Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan audiensi dengan Kejati Aceh, terkait hasil Monitoring atau Pemantauan terhadap trend penindakan kasus korupsi di Aceh pada tahun 2021 dan kuartal pertama Januari – April 2022 yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, di Aula Kejati Aceh, Kamis (25/8/2022).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Asintel, Aspidsus, Koordinator dan Pemkum.

Dalam Kesempatan tersebut selain mempresentasikan temuan dan trend kasus korupsi di Aceh. Koordinator MaTA , Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan.

“Mulai dari spek pencegahan, tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal,” kata Alfian dalam keterangan tertulis kepada media KSI News, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus yang mangkrak, belum ada kepastian hukum yang di tangani oleh Kejati Aceh. Seperti kasus pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin oleh Dinas Pertanahan Aceh, Jembatan Kilangan Aceh Singkil, pembangunan Tanggul cunda – Lhoksemawe  Gedung oncology di RSUZA, serta Anggaran Pandemi Covid di RSUZA Banda Aceh.

Oleh karena itu, MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh.

Selanjutnya, Tibiko dari ICW juga menyampaikan catatan dan capaian kinerja aparat penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022.

“Meskipun masih jauh dari target, Kami melihat baik di Aceh maupun Nasional kinerja kejaksaan sedikit lebih baik dari APH yang lain dalam penindakan kasus korupsi.

Dengan harapan, kinerja kejaksaan untuk kedepannya bisa lebih ditingkatkan lagi, ucapnya.

Namun demikian, Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar menyambut dengan baik catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh MaTA dan ICW.

“Sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil terus terjalin,” Imbuhnya.

Selain itu, Ia juga berharap kontrol sosial dari masyarakat sipil sangat diperlukan, tidak hanya di tahapan penyidikan akan tetapi sampai ketahapan putusan pengadilan,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

LSM GMBI Distrik Sumedang, Gelar Acara Capacity Building Digital Banking Dalam Mendukung Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM

Daerah

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos Dengan Nelayan Desa Binaan

Daerah

Wujud kepedulian sosial dan Kemanusiaan WBP, Lapas Tondano Gelar Donor Darah

Daerah

Gelar Rapat Internal Persoalan PT CA, DPRK Abdya Tetap Pegang Putusan MA yang Sudah Inkracht

Daerah

Tim Gabungan Dirikan Dapur Umum untuk Penuhi Kebutuhan Warga Mengungsi Akibat APG Semeru

Daerah

Kesiapan Polda Jabar dalam Pengamanan Nataru 2025

Daerah

Jalin Interaksi, Babinsa Koramil 08/Gandapura Laksanakan Silaturahmi Bersama Ibu-Ibu PKK

Daerah

Jelang Pilkada 2024, Babinsa Koramil 07Jangka Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat