Home / Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 17:25 WIB

Gelar Konser, PPD Aceh Selatan Kecam Panitia Penyelenggara Festival Pesona Barat Selatan

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua PPD Aceh Selatan, Imam Mukti Syahputra, S.Pd

Ketua PPD Aceh Selatan, Imam Mukti Syahputra, S.Pd

KSINews – Konser di Penutupan Festival Pesona Barat Selatan mengundang banyak kritikan di Media sosial bahkan dari kalangan Ulama Dayah Aceh Selatan pada Rabu (31/8/2022).

“Kekecewaan ini bukan tanpa sebab, menurutnya, konser yang dilakukan sudah menyalahi tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan,” kata Ketua Pemuda Peduli Daerah Aceh Selatan, Imam Mukti dalam keterangannya kepada media KSINews Kamis, (1/9/2022).

Ketua PPD Aceh Selatan, Imam Mukti Syahputra, S.Pd mengecam dan menyesalkan atas apa yang telah dilakukan panitia penyelenggara kegiatan festival pesona barat selatan AcehAceh di Tapaktuan, Aceh Selatan.

Pasalnya, panitia telah mengabaikan Fatwa MPU Nomor 06 Tahun 2003 Tentang mengadakan keramaian.

“Kalau melanggar syariat Islam maka jangan terlalu dipaksakan, bukan untuk menolak kemajuan daerah tapi kita juga harus paham koridor sesuai dengan ketentuan syariat,” jelas Imam.

Menurut Imam, dari segi ekonomi, kita hargai upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan tersebut.

Namun, lanjutnya, kita juga tidak boleh lalai dengan apa yang telah disampaikan MPU Aceh Selatan melalui tausiyahnya.

“Kita mempunyai agama dan ulama sebagai panutan, kalau memamg konser tersebut tidak bisa ditunda setidaknya kita bisa membuat batasan-batasan,” terangnya.

Sebelumnya Dinas Parawisata Aceh Selatan telah menyurati MPU Kabupaten Aceh Selatan, nomor 556/113/2022, perihal mohon rekomendasi kegiatan festival pesona Barat Selatan.

Atas surat tersebut, MPU Aceh Selatan telah mengeluarkan rekomendasi dengan beberapa ketentuan, terutama panitia harus mematuhi Fatwa MPU Nomor 06 Tahun 2003 Tetang mengadakan keramaian dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikiut:

a. Panitia dan pengunjung harus menghormati nilai ajaran Islam, budaya dan adat istiadat setempat serta berpakaian muslim dan muslimah.

b. Bentuk pertunjukan, tidak membawa kepada perbuatan syirik, melecehkan agama dan moral.

c. Tempat penonton laki-laki dan perempuan diatur dengan baik, pantas, menjaga adat istiadat setempat.

d. Kegiatan siang hari dihentikan ketika jadwal shalat, dan malam dilaksanakan setelah waktu insya.

e. Perlu ditumbuhkan budaya islami, dalam segenap aktifitas masyarakat, ditempat umum terutama dalam penyelenggaraan kesenian.

f. Apa bila panitia pelaksana tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, maka aparat berwenang dapat menghentikan kegiatan tersebut dan menindaknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Daerah

BMA Salurkan Zakat Produktif Rp 275 Juta di Aceh Jaya

Daerah

Inilah Kisah Polisi Di Majalengka, Pertemukan Sarah Yang Hilang Ditempat Keramaian Dengan Keluarganya

Daerah

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

Daerah

DSI Aceh Sambut Baik Rampungnya Arena MTQ

Daerah

Warga sekitar Pantai Kartini Menemukan Mayat Warga Asing

Daerah

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah, Gubernur Aceh Sampaikan Apresiasi

Daerah

Tiga Kandidat Calon Ketua Kadin Aceh Akan Dipilih Pada Musprov 27 Juni Nanti

Daerah

Wujukan TNI Manunggal, Babinsa Koramil 09/Makmur Bantu Petani Tanam Padi