Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 14 September 2022 - 15:07 WIB

Curi HP dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait pencurian HP dan jadi penadah hasil kejahatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar, pada Senin 12 September 2022 siang.

Penangkapan dilakukan setelah diketahui HP milik korban Selamaddin (27) sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) warga salah seorang penadah SMR, (21) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan keterangan dari penadah.

“Pelaku utama (MR) kita amankan dirumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan shalat subuh di Nurul Huda Limpok,” kata Kompol Ryan.

Dimana dijelaskan, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh.

“Awal kejadiannya, korban Selamaddin melakukan pengisian daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Mesjid Nurul Huda pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang.

Kemudian, pada saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh dan melihat HP masih ada. Namun, setelah pelaksanaan shalat, korban melihat Handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi (hilang).

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

Berbekal penyelidikan dilapangan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan di rumahnya desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh.

“Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban. Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan,” jelasnya.

Ternyata, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah. Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya mendapatkan dari pelaku MR.

“SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya,” tutur Kasatreskrim.

Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.

Perlu dijelaskan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

“SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara,” ucapnya.

Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[]

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Kronologi dari Ketua KPK

Daerah

Milad GAM ke-45, Para Panglima Kombatan Di Peureulak Kunjungi Rumah Para Syuhada

Daerah

7 Oktober Mendatang Mukab Kadin Abdya, Ini Syarat Pendaftaran Ketua Umum

Daerah

Safari Ramadhan Berkah, Bank Aceh KPO Berbagi 5.000 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan

Daerah

Polres Bireuen Dinobatkan sebagai Peraih IKPA Terbaik Pertama oleh KPPN

Daerah

Babinsa Posramil Kuta Blang Bantu Warga Binaan Rawat Tanaman Cabai

Daerah

LPEM Tolak Pembangunan PLTA Aceh

Daerah

Teuku Rinaldy AR Minta Forkopimkab Abdya Mengembalikan Tradisi Meugang