Home / Nasional

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:18 WIB

Kemenkumham RI Luruskan Kekhawatiran Dubes AS soal RKUHP

REDAKSI - Penulis Berita

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12/22). (Sumber/foto: InfoPublik.id/ TV Parlemen)

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12/22). (Sumber/foto: InfoPublik.id/ TV Parlemen)

KSINews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia, Sung Kim, terkait  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).

Pengaturan tindak pidana perzinahan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Baca Juga :  Mabes Polri Imbau Masyarakat Tertib dan Utamakan Keselamatan Berlalu lintas

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan.

Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” paparnya

Baca Juga :  Wajah Baru Anjungan Provinsi Kalimantan Barat di Taman Mini Indonesia Indah

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

Dalam kesempatan terpisah, Dubes AS  untuk Indonesia, Sung Kim, menyampaikan kekhawatiran soal RKUHP dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, pada Selasa (6/12/22).

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Baca Juga :  Mabes Polri Imbau Masyarakat Tertib dan Utamakan Keselamatan Berlalu lintas

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Jakarta telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad.

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah :Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan

Nasional

PT. Arwana Citramulia Tbk Dukung Program Binter TNI AD dan Beasiswa Prajurit

Nasional

Jokowi Keluhkan Kinerja Bulog, PKS : Gak Bisa Jual Produk, Bubarkan Saja?

Nasional

Viral ! Wartawan lndonesia Berikan Somasi Terbuka Kepada Kepolisian Republik lndonesia 

Nasional

Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Nasional

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

Nasional

Pantauan Hari Pertama Puasa, Jalanan di Jakarta Lengang

Nasional

Arahan Kapolri pada Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik