Home / Pemerintah

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:35 WIB

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

REDAKSI - Penulis Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin (sumber/foto: Humas Setkab/dok)

Menkes Budi Gunadi Sadikin (sumber/foto: Humas Setkab/dok)

KSINews, Jakarta  – Memperhatikan masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Kamis (15/12/22).

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi.

Baca Juga :  Temui Wapres, Sri Mulyani Laporkan Persiapan Rapat Pleno Ketiga KNEKS

Menkes menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjut Menkes.

Baca Juga :  Imigrasi : Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi.

Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Baca Juga :  Tanam Mangrove: Mitigasi Bahaya Tsunami Kawasan Pacitan Dengan Vegetasi

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON

Berita

Haul ke-15 Hasan Tiro, Gubernur Muzakir Manaf Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Jaga Perdamaian Aceh

Daerah

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Pemerintah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Terima Kunjungan Komisi I DPRD Sambas

Pemerintah

Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022, Pj Bupati Abdya Instruksikan Para Camat dan Keuchik Untuk Memantau

Daerah

Bupati Santuni Anak Yatim Dalam Safari Ramadhan Di Masjid Al-Ikhlas Alue Krueb

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aneuk Galong Titi 

Pemerintah

Hari Otonomi Daerah ke-27, Wapres Apresiasi Pemerintah Pusat dan Daerah