Home / Pemerintah

Rabu, 28 Desember 2022 - 04:48 WIB

Jampidum Setujui Tiga Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

REDAKSI - Penulis Berita

sumber|Foto: InfoPublik. Puspenkum, (dok)

sumber|Foto: InfoPublik. Puspenkum, (dok)

KSINews, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (28/12/22).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga :  Kang Emil Menyerahkan Fasilitasi Disperindag Jabar Bagi Petani Milenial dan IKM

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka I Sonang bin (alm) Abdurrahman, tersangka II Salman bin (alm) Aminullah, tersangka III Yusmi Tando bin (alm) Muslim dan tersangka IV Anto bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga :  Peran Penting Generasi Muda untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

2. Tersangka I Rasuliddin ML bin (alm) Salim, tersangka II Miftahuddin S bin (alm) Abdurrahman S, tersangka III Amansyah bin Jamulia dan tersangka IV Hardi Muajirin bin Jumalim dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga :  PJ Bupati Jepara Bersama Forkopimda Sambut Wisatawan Karimunjawa Yang Berhasil di Evakuasi KM Kalimutu

3. Tersangka Kelvin Firmany Morza Firdaus dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.**

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Lubok Batee Wakili Aceh Besar pada Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Pemerintah

Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Banggar DPRA

Pemerintah

Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke 73, Layanan Paspor Simpatik Dibuka Untuk Umum

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Inflasi dan Akselerasi Sertifikasi Produk Halal

Pemerintah

Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Kalbar, Gubernur Tekankan Pelayanan Optimal

Pemerintah

Sebanyak 772 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi di Hari Keagamaan

Pemerintah

Dorong Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Pj. Kepala Daerah

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Terima Kunjungan Tim Universitas Teknologi Petronas (UTP) Malaysia