Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:39 WIB

Kemenag Usul Syarat Tambahan Bagi Calon Pengantin

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh Iqbal mengatakan bahwa keluarga sakinah lahir dari pasangan calon pengantin (catin) yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba.

Dalam upaya penguatan keluarga, kata Iqbal, Kemenag telah melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.

“Guna menciptakan keluarga sakinah dan juga dalam upaya meminimalisir angka perceraian dan pengguna narkoba, maka ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin, yaitu pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA,” kata Iqbal.

Hal itu disampaikan secara terbuka dalam kegiatan Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).

“Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik ? artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti,” ujar Iqbal.

Namun demikian, tambahnya, terkait syarat tambahan ini, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ini peluang yang menurut kami sangat penting sangat bagus ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin.

Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri,” katanya.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Gubernur Mualem Terima Lifetime Achievement Perdamaian dari UIN Ar-Raniry

Daerah

Serda Samsudin Ajarkan para Santri Budidaya Ulat Maggot Hingga Ikan Lele

News

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Kerja Dansesko TNI di Makodam IM

Banda Aceh

SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden

Daerah

Demo Tolak Kenaikan BBM, Polisi Tolak Mundur Aksi Demontrasi Berakibat Ricuh

Hukrim

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Daerah

Hadiri Pelantikan dan Mutasi Peralihan Jabatan Perangkat Desa, Pgs. Danramil 11/Tahuan: Emban Tugas Demi Melayani Masyarakat

Nasional

Kini Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Lewat WhatsApp, Berikut Caranya