Home / Daerah / Nasional / News / Pendidikan / Politik / Sosial

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:05 WIB

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh melaporkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (30/8/2021).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tidak transparansinya pengumuman kelulusan Beasiswa di BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.

Koordinator KAMI Aceh, Hasbar Kuba pada media ini mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh bertujuan agar adanya transparansi terkait penerimaan beasiswa di BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

“Kami menduga ketidakterbukaan terkait beasiswa dari BPSDM Aceh itu dapat memunculkan kecurigaan publik akan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Hasbar.

Menurut Hasbar, dugaan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya pengumuman yang telah dirilis tidak dilakukan secara langsung oleh BPSDM Aceh secara terbuka, sehingga dugaan ini memunculkan reaksi dari KAMI.

“Seharusnya proses ini diumumkan ke publik sehingga mereka mengetahui siapa saja penerima beasiswa tersebut,” tegas Hasbar.

Lebih serius Hasbar melihat, proses pengumuman beasiswa itu hanya diumumkan melalui akun-akun yang telah mendaftarkan diri saja.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Berpatroli di Lokasi Serangan Ajag

“Pengumuman itu pun tanpa menyebutkan angka kelulusan, seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus”, ujar Hasbar Kuba dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidak terbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

“Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA, seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara kongkrit pada masyarakat Aceh,” tegas Hasbar.

Atas dasar itu, lanjutnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini.

“KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh.” pungkas Hasbar Kuba.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Terima Kunjungan Direksi PT. PIM

Daerah

Dukung Vaksinasi Kota Sabang, Manajemen Tour de Sabang Serahkan 200 Paket Sembako

Daerah

Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Jeunib Berikan Motivasi Kepada Petani Di Desa Binaan

Daerah

Himbau Jaga Keselamatan, Babinsa Koramil 04/Peudada Laksanakan Komsos Dengan Nelayan

Daerah

Milad GAM ke-45, Para Panglima Kombatan Di Peureulak Kunjungi Rumah Para Syuhada

Internasional

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Daerah

BNPB Berikan Bantuan guna Penanganan Banjir di Makassar

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual