Home / Daerah / Nasional / News / Pendidikan / Politik / Sosial

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:05 WIB

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh melaporkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (30/8/2021).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tidak transparansinya pengumuman kelulusan Beasiswa di BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.

Koordinator KAMI Aceh, Hasbar Kuba pada media ini mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh bertujuan agar adanya transparansi terkait penerimaan beasiswa di BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

“Kami menduga ketidakterbukaan terkait beasiswa dari BPSDM Aceh itu dapat memunculkan kecurigaan publik akan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Hasbar.

Menurut Hasbar, dugaan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya pengumuman yang telah dirilis tidak dilakukan secara langsung oleh BPSDM Aceh secara terbuka, sehingga dugaan ini memunculkan reaksi dari KAMI.

“Seharusnya proses ini diumumkan ke publik sehingga mereka mengetahui siapa saja penerima beasiswa tersebut,” tegas Hasbar.

Lebih serius Hasbar melihat, proses pengumuman beasiswa itu hanya diumumkan melalui akun-akun yang telah mendaftarkan diri saja.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Berpatroli di Lokasi Serangan Ajag

“Pengumuman itu pun tanpa menyebutkan angka kelulusan, seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus”, ujar Hasbar Kuba dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidak terbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

“Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA, seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara kongkrit pada masyarakat Aceh,” tegas Hasbar.

Atas dasar itu, lanjutnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini.

“KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh.” pungkas Hasbar Kuba.

Share :

Baca Juga

Daerah

Menindak lanjuti Perintah Kapolda Kalbar, Kapolres Landak Trabas Patroli Karhutla

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Anggota

Banda Aceh

Kapolda Silaturahmi ke Pangdam IM: Bukti Kuatnya Sinergisitas TNI-Polri di Aceh

Daerah

TNI – Polri Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Birem Bayeun

Sosial

Program Panglima TNI, Kodim 0103/Aceh Utara tanam ribuan pohon mangrove Di Lhok Puuk Seunedon

Daerah

Disdik Dayah Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pornografi bagi Santri di Bireuen

Nasional

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Daerah

Rektor Kukuhkan 425 Guru Profesional PPG UIN Ar-Raniry Dipenghujung Tahun 2022