Home / Daerah

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:03 WIB

Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews | Banda Aceh- Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) bertemu dengan Ketua Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki, H. Kamaruddin Abu Bakar yang akrab dipanggil Abu Razak, Selasa (18/10/2022) di Rumoh Aceh, Tibang, Banda Aceh.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Majelis Tuha Peut, Sulaiman Abda, Tgk. Anwar Ramli dan Jufri Hasanuddin.

Sedangkan dari Komasa hadir, Muhammad Saleh, Safaruddin, Ahmad Mirza Safwandy, Yuni Eko Hariatna dan Firdaus Mirza Nusuary.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Berpatroli di Lokasi Serangan Ajag

Dalam kesempatan tersebut, Abu Razak menuturkan, penguatan maupun pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus dilandasi kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman perdamaian Helsinki.

“Saya mengajak berbagai pihak yang berpartisipasi dalam penguatan UUPA apakah itu dilakukan dengan jalan revisi atau dengan cara yang lain, tetap berpegang dengan semangat yang telah kita sepakati dalam MoU Helsinki, itulah yang menjadi dasar kita.” kata Abu Razak.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

Sekjen Partai Aceh ini juga berharap agar subtansi perubahan UUPA yang kemudian menjadi saran, masukan kepada DPR RI dan Pemerintah harus terlebih dahulu disepakati bersama oleh sejumlah pihak di Aceh dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Subtansi dan masukan terhadap revisi UUPA harus kita sepakati bersama menjadi satu draf namun dengan tetap melibatkan berbagai pihak dan partisipasi rakyat Aceh.” tambahnya.

Sedangkan Presidium Komasa, Safaruddin dan Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya telah membahas sejumlah subtansi terkait dengan revisi UUPA, termasuk dengan penguatan Lembaga Wali Nanggroe (LWN).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Takziah ke Rumah Duka Ibunda dari Abuya Tgk H Mustafa

“Kami menyambut dengan baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang berada di bawah Wali Nanggroe, kita sepakat untuk menyatukan berbagai dokumen yang ada dan LWN menjadi titik kolaborasi perubahan UUPA ini.” ujar Safaruddin.

“Subtansi revisi UUPA juga termasuk dengan penguatan kewenangan Wali Nanggroe Aceh.” tambah Muhammad Saleh.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Asah Kemampuan Menembak, Pati dan Pamen Kodam IM Latihan Nembak Pistol

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh,Ajak Songsong Tahun 2022 Yang Lebih Pasti

Daerah

Usai Tertimbun Longsor, Akses jalan Penghubung Sukabumi-Palabuhanratu Sudah Dapat Dilintasi

Daerah

Bey Machmudin Dampingi Mendag Budi Santoso Tinjau Industri Hilir Teh PTPN VIII

Daerah

Jum’at Curhat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pemangku Ikramat Kerajaan Matan Tanjung Pura Ketapang

Daerah

Polda Aceh : Jumlah Imigran Rohingya yang Terdampar di Lamnga 184 Orang

Daerah

Kepolisan Resor Bener Meriah Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2021

Daerah

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa