Home / News / Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Resmi Dibuka 5 Oktober

REDAKSI - Penulis Berita

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026.(FOTO dok SC Konferprov PWI Aceh)

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026.(FOTO dok SC Konferprov PWI Aceh)

Banda Aceh – Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Jumat 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan dimulainya proses penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Aceh da DKP ini diputuskan setelah Panitia SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut dihadiiri selurus SC yang terdiri dari Ketua, Azwani Awi; sekretaris, Iranda Novandi; Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja DPT) serta Azhari Usman (Pokja Qorum Persidangan)

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, pejaringan bakal calon sejak Jumat 2 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini, para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu 4 Oktober 2026.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penyimpangan Honor Surveilens, Penegak Hukum Bireuen Harus Turun Ke Puskesmas Plimbang

Azwani Mengatakan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisai (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu yang menjadi syarat utama bagi Balon yang mendaftar, harus mendapat dukungan awal sebanyak 10 persen atau lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Jika mengacu pada DPS saat ini, jumlah pemilih saat Konferprov PWI Aceh yang akan diselenggarakan pada minggu ke tiga Nopember 2026 ini, berjumlah 320, maka para Balon untuk bisa mendaftar menjadi calon harus mendapat dukunga minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.

Baca Juga :  Anggota DPRA Azhari M Nur Soroti Perpanjangan HGU Sawit di Aceh Timur

Surat dukungan itu, harus ditandangani langsung pemberi dukungan dengan melampirkan photokopi kartu biru PWI (Kartu PWI biasa).

Sedangkan syarat lain saat pendaftaran ulang, para Balon harus melampirkan photokopi Sertifikat adan Kartu Kompetensi Utama, melampirkan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Syarat lainnya, menyertakan daftar riwayat hidup, menyerahkan phasfoto warna ukuran 4×6 2 lembar, melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja dan melampirkan SK Kepengurusan PWI, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bersedia menandatagani pakta integritas.

Baca Juga :  Upayakan Periode Liburan Masyarakat Aman, BNPB Pantau Posko Siaga Bencana Daerah

“Syarat lainnya yang harus dienuhi bisa dilihat, saat melakukan pendaftaran,” ujar pria yang akrab disapa Popon ini.

Popon juga menjelaskan, para Balon diminta mendaftar langsung dan mengambil sendiri formulir dan syarat-syarat pendaftran. Bagi Balon yang mendaftar dan mengambil formulir melalui timses, harus menyertai surat mandate atau nama yang mengambil harus tertera dalan SK Timses Balon.

“Para Balon yang mendaftar nantinya, akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

HKN Ke-57, Danramil 07/Jangka Terima Piagam Penghargaan

Politik

Zulfikar, Tokoh Muda Bireuen Siap Maju Pileg 2024 Bersama Partai Aceh

Politik

Fachrul Razi Bertemu Ketua Harian DPP Gerindra Prof Sufmi Dasco di Korea Selatan

Aceh

Masyarakat Minta tidak Ada Pihak yang Menghambat Pembangunan Jalan Transmigrasi di Simeulue

Internasional

Indonesia – Malaysia MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

Banda Aceh

Untuk Kesejahtraan Rakyat Anggota DPRA Medukung Pemerintah Aceh Soal Kelanjutan Pembangunan PT. Semen Laweung

Aceh Besar

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Bahas Peluang Sinergi dan Promosi Aceh

News

Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Harus Berjalan Normal Sepanjang 2026