Home / Daerah / News

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:24 WIB

DPRA Godok Raqan Pertambangan, FASSAL Minta Libatkan Stakeholder Penghasil SDA

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Timur – Terkait rancangan qanun (raqan) Aceh tentang Pertambangan minyak dan gas rakyat Aceh, yang sedang dibahas dan digodok oleh Banleg DPRA. Forum Aliansi Sipil untuk Sosial dan Lingkungan (FASSAL) minta DPR Aceh untuk menjaring aspirasi stakeholder di tingkat bawah yang bersentuhan langsung daerah yang memiliki sumber daya mineral seperti minyak dan gas.

Hal tersebut di sampaikan Juru bicara Forum FASSAL, M. Irwandi dalam press
rilis, Kamis (28/10/2021), menanggapi pembahasan Raqan pertambangan yang sedang di godok oleh DPR Aceh.

M, Irwandi yang akrab disapa ustad wandi menyebutkan, penjaringan aspirasi masyarakat dari daerah yang mempunyai sumber kekayaan alam seperti minyak, gas, tambang dan emas atau lain nya perlu dilibatkan dalam menyampaikan pokok- pokok pikiran yang menjadi harapan dan kepentingan antara masyarakat lingkar operasi, pemerintah daerah dan perusahaan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Untuk mendapatkan masukan secara konfrehensif dalam upaya penguatan qanun Aceh yang berkeadilan dan aspiratif, maka sangat penting di gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan berbagai stakeholder,” ujar ustad Wandi yang juga putra daerah Indra Makmur Aceh Timur yang berada di lingkar tambang operasi gas
PT Medco EP & Malaka.

Ustad Wandi menambahkan pengalaman masyarakat lingkar tambang Blok A selama ini telah merasakan terjadinya diskriminasi dan kesenjangan sosial akibat regulasi dan sistem yang tidak baik dan dilakukan PT Medco EP & Malaka.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selain itu, lanjut ustad wandi, pasca operasi PT Medco EP & Malaka banyak persoalan yang muncul, mulai masalah pengelolaan lingkungan, Vendor, CSR, tenaga kerja dan masalah konten lokal lain nya.

Ustad Wandi berharap rancangan qanun Aceh tentang pertambangan migas disamping harus mengakomodir kebutuhan korporasi – korporasi dalam konteks berinvestasi di daerah, kesejahtraan masyarakat adalah hal yang harus juga diperjuangkan, terutama warga yang menerima dampak langsung, sehingga kelak warga dapat hidup berdampingan dengan perusahaan tambang. “Untuk itu, RDP dengan keterlibatan stakeholder dalam penguatan subtansi qanun itu sendiri sangat penting,” ucap ustad Wandi.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

FASSAL pada pertengahan bulan November mendatang akan menggelar “Diskusi Publik” di Kabupaten Aceh Timur dengan mengusung tema ” Migas di Aceh Timur Siapa yang di Untungkan”

Diskusi publik itu bertujuan untuk membahas sejauh mana dampak manfaat dan keuntungan serta dampak negatif bagi daerah dan masyarakat terhadap ekplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di Kabupaten Aceh Timur.

Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat melahirkan rekomendasi. “Transformasi Aceh Timur melawan kutukan tambang” kepada Pemerintah, BPMA dan wakil rakyat baik di tingkat DPRK maupun DPRA,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT Aceh Timur ke-65 Sejumlah Anggota AWAI Ikut Vaksin Dan Donor Darah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Penanaman 10 Ribu Mangrove oleh PLN di Baitussalam

News

Tanam Pohon dan Bersih-bersih Di Sungai Ciliwung, Yasonna Laoly : Ini Merupakan Kontribusi PDIP Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup

Daerah

Angin Puting Beliung Terjang Minahasa Utara, Satu Orang Alami Luka-Luka

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Pimpin Kegiatan Paparan Rencana Garis Besar Latihan Teknis Teritorial (Latnister) TA. 2024

Ekonomi

Ketua Dekranasda Aceh Buka Pelatihan Personal dan Bisnis Branding bagi UMKM

Daerah

Angin Kencang Terjang Pemukiman Warga di Kota Palu

Daerah

BNPB Pastikan Penanganan Darurat Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Berjalan Efektif