Home / Daerah / News

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:24 WIB

DPRA Godok Raqan Pertambangan, FASSAL Minta Libatkan Stakeholder Penghasil SDA

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Timur – Terkait rancangan qanun (raqan) Aceh tentang Pertambangan minyak dan gas rakyat Aceh, yang sedang dibahas dan digodok oleh Banleg DPRA. Forum Aliansi Sipil untuk Sosial dan Lingkungan (FASSAL) minta DPR Aceh untuk menjaring aspirasi stakeholder di tingkat bawah yang bersentuhan langsung daerah yang memiliki sumber daya mineral seperti minyak dan gas.

Hal tersebut di sampaikan Juru bicara Forum FASSAL, M. Irwandi dalam press
rilis, Kamis (28/10/2021), menanggapi pembahasan Raqan pertambangan yang sedang di godok oleh DPR Aceh.

M, Irwandi yang akrab disapa ustad wandi menyebutkan, penjaringan aspirasi masyarakat dari daerah yang mempunyai sumber kekayaan alam seperti minyak, gas, tambang dan emas atau lain nya perlu dilibatkan dalam menyampaikan pokok- pokok pikiran yang menjadi harapan dan kepentingan antara masyarakat lingkar operasi, pemerintah daerah dan perusahaan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Untuk mendapatkan masukan secara konfrehensif dalam upaya penguatan qanun Aceh yang berkeadilan dan aspiratif, maka sangat penting di gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan berbagai stakeholder,” ujar ustad Wandi yang juga putra daerah Indra Makmur Aceh Timur yang berada di lingkar tambang operasi gas
PT Medco EP & Malaka.

Ustad Wandi menambahkan pengalaman masyarakat lingkar tambang Blok A selama ini telah merasakan terjadinya diskriminasi dan kesenjangan sosial akibat regulasi dan sistem yang tidak baik dan dilakukan PT Medco EP & Malaka.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selain itu, lanjut ustad wandi, pasca operasi PT Medco EP & Malaka banyak persoalan yang muncul, mulai masalah pengelolaan lingkungan, Vendor, CSR, tenaga kerja dan masalah konten lokal lain nya.

Ustad Wandi berharap rancangan qanun Aceh tentang pertambangan migas disamping harus mengakomodir kebutuhan korporasi – korporasi dalam konteks berinvestasi di daerah, kesejahtraan masyarakat adalah hal yang harus juga diperjuangkan, terutama warga yang menerima dampak langsung, sehingga kelak warga dapat hidup berdampingan dengan perusahaan tambang. “Untuk itu, RDP dengan keterlibatan stakeholder dalam penguatan subtansi qanun itu sendiri sangat penting,” ucap ustad Wandi.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

FASSAL pada pertengahan bulan November mendatang akan menggelar “Diskusi Publik” di Kabupaten Aceh Timur dengan mengusung tema ” Migas di Aceh Timur Siapa yang di Untungkan”

Diskusi publik itu bertujuan untuk membahas sejauh mana dampak manfaat dan keuntungan serta dampak negatif bagi daerah dan masyarakat terhadap ekplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di Kabupaten Aceh Timur.

Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat melahirkan rekomendasi. “Transformasi Aceh Timur melawan kutukan tambang” kepada Pemerintah, BPMA dan wakil rakyat baik di tingkat DPRK maupun DPRA,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

Daerah

Pupuk Kebersamaan, Babinsa Koramil 09 Makmur Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Agama

News

Gubernur Dorong Baitul Mal Manfaatkan Teknologi Informasi Dalam Kelola Zakat

News

Komunitas Perempuan Perduli Aceh (KAPPAH )Menyalurkan  Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Lueng Bata.

News

Porkab FC Bueng Bakjok Raih Juara Pertama Turnamen Sepakbola Se Aceh Besar dan Banda Aceh

Daerah

Serda Efendi Sastro Ali Babinsa Posramil Kuta Blang Bantu Masyarakat

Daerah

Tingkatkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 04/Peudada Dampingi Petani

Daerah

BNPB Siapkan Tenda Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki untuk Kaum Rentan