BANDA ACEH – Hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki ragam potensi dan sumber daya alam (SDA) yang sama menariknya. Namun, daya tarik investasi tetap menjadi penentu bagi investor sebagai destinasi investasi untuk berlabuh, selain beberapa faktor pendukung lainnya, seperti ketersediaan proyek-proyek investasi yang bersifat clean and clear sesuai karakteristik SDA yang siap untuk ditawarkan kepada investor, iklim investasi daerah yang kondusif dan indeks daya saing (competitiveness) investasi yang akan menjadi pertimbangan bagi investor untuk melakukan investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, D.E.A. menegaskan, Pemerintah Kab./Kota harus mampu bersaing dengan daerah lainnya, salah satunya melalui penilaian indeks daya saing investasi sebagai salah satu daya tarik investasi bagi investor.
“Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh bekerjasama dengan Tenaga Ahli (BPS Aceh) telah menyusun laporan Indeks Daya Saing Investasi Kab./Kota 2021 sebagai salah satu daya tarik investasi bagi investor. Indeks daya saing investasi tersebut bertujuan untuk melihat peringkat daya saing investasi masing-masing kab./kota, menganalisa keseriusan daerah dalam mempromosikan dan meningkatkan investasi di daerah yang berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi pertimbangan teknis lainnya bagi investor untuk melakukan investasi, termasuk juga kemudahan berusaha (eases of doing business) yang akan diberikan oleh setiap kab./kota dan kendala investasi lainnya yang sedang dihadapi, “ ungkap Marthunis.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa semakin tinggi tingkat daya saing investasi suatu daerah, maka semakin kondusif pula iklim investasi yang tercipta yang pada akhirnya akan mendorong pembangunan yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan serta berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
“Indeks daya saing investasi menjadi sangat penting bagi suatu daerah yang sedang berkembang untuk mengukur daya saing investasi dalam rangka mengevaluasi strategi pembangunan ekonomi daerah. Indeks daya saing merupakan alat ukur yang tepat dan saat ini banyak dimanfaatkan sebagai acuan bagi pengambil kebijakan dalam meningkatkan daya saing daerah, “ tambah Marthunis.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh menambahkan, indeks daya saing investasi ini berpedoman pada Metodologi Asia Competitiveness Institute (ACI), National University of Singapore (NUS), Singapore, terdiri dari beberapa lingkup, sub lingkup dan indikator.
“Penyusunan Indeks Daya Saing Investasi ini mengadopsi Metodologi Asia Competitiveness Institute (ACI), National University of Singapore (NUS), Singapore, yang terdiri dari 4 (empat) lingkup, 12 (dua belas) sub lingkup dan 76 (tujuh puluh enam) indikator). 4 (empat) lingkup tersebut meliputi Stabilitas Ekonomi Makro, Pemerintahan dan Institusi Publik, Finansial, Bisnis dan Tenaga Kerja dan Kualitas Hidup dan Pembangunan Infrastruktur, “ jelas Rahmadhani yang didampingi Firamitha, Kepala Seksi Deregulasi.
Hasil penyusunan indeks daya saing investasi sesuai data-data Tahun 2020 yang diperoleh dari BPS, BI, OJK, BPK, dll., terdapat 11 Kab./Kota yang berhasil memperoleh skor indeks daya saing investasi dengan nilai positif, meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Pidie, Bener Meriah dan Sabang. Sementara, 12 Kab./Kota lainnya memperoleh skor indeks daya saing investasi dengan nilai negatif, meliputi Aceh Timur, Aceh Jaya, Langsa, Aceh Selatan, Pidie Jaya, Abdya, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara dan Subulussalam.
Lima kabupaten/kota yang berhasil masuk dalam Peringkat IDS Investasi Kabupaten/Kota tertinggi, meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireun. Khusus Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar berhasil menduduki peringkat pertama dan kedua selama tiga tahun berjalan (2019, 2020 dan 2021). Peringkat Indeks Daya Saing Investasi berserta skor penilaian masing-masing kab./kota se Aceh Tahun 2019-2021 dapat dilihat pada laman bit.ly/IDSIAceh2021.
“Dalam rangka mendukung percepatan, peningkatan dan pemerataan investasi di daerah, Tim DPMPTSP Aceh akan memberikan pendampingan kepada DPMPTSP kab./kota, khususnya kab./kota dengan skor indeks daya saing investasi daerah dengan nilai negatif, termasuk juga pemantapan materi promosi peluang investasi daerah, “ tambah Rahmadhani.
Perbaikan secara menyeluruh daya saing investasi kab./kota akan mendorong perbaikan daya saing investasi Aceh. Dengan meningkatnya daya saing investasi yang berdampak pada perbaikan iklim investasi diharapkan target investasi di kab./kota dapat tercapai sesuai harapan. Capaian ini juga akan berdampak positif pada kinerja investasi Aceh khususnya dan Indonesia umumnya.
“Upaya perbaikan daya saing investasi di daerah harus berlangsung secara berkelanjutan melalui pelibatan semua pihak di daerah. Beberapa faktor utama lainnya, seperti politik, ekonomi, kelembagaan, SDM, sosial budaya serta sentiment positif akan menentukan peningkatan daya saing investasi suatu daerah sebagai destinasi investasi yang credible, “ tutup Marthunis. (**)