BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan agar Provinsi Aceh ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) nasional dalam pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. Usulan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah pada hari Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini merupakan bagian dari upaya merumuskan kebijakan penguatan sistem peradilan guna mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Kerjasama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Meskipun sedang menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap memenuhi undangan dengan berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah adalah kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
“PERLU LEMBAGA PERADILAN DENGAN KOMPETENSI KHUSUS”
Menurut Wali Nanggroe, perkembangan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta beragam transaksi bisnis berbasis akad syariah memerlukan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus. Lembaga ini tidak hanya harus menguasai hukum positif, tetapi juga memahami secara mendalam prinsip-prinsip syariat Islam agar dapat melahirkan putusan yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan agama.
“Kita membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi ekonomi syariah. Pengadilan yang khusus menangani kasus niaga syariah akan menjadi jaminan bahwa setiap penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan memperhatikan kedua aspek, hukum negara dan prinsip syariat,” ujarnya dalam sesi daring.

Dengan pengalaman serta kekhususan penerapan syariat Islam yang telah berjalan di Aceh selama bertahun-tahun, usulan untuk menjadikan Aceh sebagai pilot project dinilai sangat relevan dan dapat menjadi landasan pelaksanaan sebelum diterapkan secara luas di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta beragam transaksi bisnis berbasis akad syariah membutuhkan lembaga peradilan dengan kompetensi khusus. Lembaga ini tidak hanya harus menguasai hukum positif, tetapi juga memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Wali Nanggroe menilai Aceh sebagai daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia. Kesiapan ini didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah diberlakukan selama ini.(**)
Editor: Redaksi
























