Home / Nasional / News

Jumat, 7 Januari 2022 - 09:15 WIB

Presiden Cabut Ribuan HGU,HGB,Dan IUP 

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, pada Jumat (07/01/2022) siang, secara virtual.

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. (seskab*)

Share :

Baca Juga

News

Harapan Baru di Aceh Utara: DPRA Apresiasi Pemulihan, Minta Akses Desa Terisolir Dipercepat”

News

Dirut BSI Gelar Kuliah Umum literasi perbankan syariah di Universitas Syiah Kuala Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Penanaman 10 Ribu Mangrove oleh PLN di Baitussalam

News

Plt. Kadis Pengairan Aceh Dampingi Sekda Terima Audiensi Mahasiswa, Fokus Bahas Pemulihan Pascabanjir

Daerah

Cek Ketersediaan Pasokan Ikan, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Komsos Dengan Pedagang Ikan

Daerah

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

News

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

News

Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia