Home / News / Wali Nanggroe Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:46 WIB

Pernyataan Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

REDAKSI - Penulis Berita

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar

Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang Banda Aceh dilakukan secara adil, bermartabat, serta berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah dan semangat menjaga perdamaian.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe mencermati perkembangan mengenai penyelesaian status Lapangan Blang Padang, sekaligus memperhatikan nilai sejarah, keagamaan dan sosial yang melekat pada kawasan tersebut bagi masyarakat Aceh.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe, Rabu 16 September 2026.

Pertama, Wali Nanggroe menegaskan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh.

Menurutnya, berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut, Kesultanan Aceh Darussalam dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” kata Wali Nanggroe.

Baca Juga :  Penghargaan Pembayar Pajak Daerah Terbesar 2020 diraih Oleh PDAM Tirta Mountala

Kedua, Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.

Wali Nanggroe berpandangan, penyelesaian hendaknya mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bukti sejarah, prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketiga, Wali Nanggroe menyatakan bahwa apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  DPRA Sinergi dengan KPK RI Perkuat Pencegahan Korupsi di Aceh

Demikian pula, setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset hendaknya diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait.

Keempat, Wali Nanggroe mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil untuk memberikan ruang kepada proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Kelima, Wali Nanggroe menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah.

Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.

“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Wali Nanggroe.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Temui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

Ia menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah yang penting bagi Aceh, oleh karena itu harus diselesaikan dengan cara yang mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Wali Nanggroe Aceh berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan serta tetap berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

DPRA Gelar Rapat penyampaian Raqan RPJM Aceh Tahun 2025-2029

Daerah

PSTW Jombang Lakukan Vaksinasi Bagi Klien Baru

Daerah

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar: Kaderisasi Ulama Muda Penting untuk Jaga Kemurnian Syariat Islam

News

DPW IWO Indonesia – Sumut Akan Gelar Pelatihan Jurnalis Kaum Muda dan Pelajar

News

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

News

PWI Provinsi Jaring Calon Penerima ‘Anugerah PWI 2024’ di Daerah

Aceh

Wakil Gubernur Aceh Sambut Dubes Uni Emirat Arab di Banda Aceh