Home / News / Pemerintah Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 21:47 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

REDAKSI - Penulis Berita

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si,

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si,

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

‎Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

‎Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

‎“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

‎Ia menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

‎Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

‎Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

‎“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan zaman.(**)

Baca Juga :  Bahas Keamanan Desa, Babinsa Koramil 07 Jangka Komsos Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Ketua TP PKK Aceh Puji Keterlibatan Aktif Masyarakat Sukseskan Program PKK di Bireuen

News

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

News

Kak Na: TP PKK Aceh harus Kerja Bakti untuk Rakyat

News

Mualem–Dek Fadh Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Aceh Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Berita

Mualem Santuni 1.000 Anak Yatim di Aceh Barat

Daerah

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Jukir Liar

News

Pj Gubernur: Insya Allah, Temuan Baru Mubadala Beri Manfaat Ekonomi Bagi Aceh

News

Kak Iin; Ketua Komisi III DPRA Dukung Penuh Penundaan PoD Tangkulo: Kekayaan Aceh Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat