Home / News / Pemerintah Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 21:47 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

REDAKSI - Penulis Berita

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si,

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si,

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

‎Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

‎Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

‎“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

‎Ia menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

‎Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

‎Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

‎“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan zaman.(**)

Baca Juga :  Bahas Keamanan Desa, Babinsa Koramil 07 Jangka Komsos Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Semen Untuk Masjid Dan Ziarah Ke Makam Ulama Di Aceh Timur

News

Didampingi Bupati Aceh Timur, Pangdam IM Tinjau Program Ketahanan Pangan di Yonif TP 853/BRB

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Pimpin Apel Dalam Rangka Kesiapsiagaan Pengamanan Menjelang Tahun Baru 2022

Pemerintah Aceh

Pj Sekda Sambut Kepulangan Jama’ah Haji Kloter 1 Aceh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Hadiri Malam Puncak Festival Seni Budaya dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Bengkulu

Aceh Besar

Aceh Besar Gelar Rakor Percepatan Tanggulangi Kemiskinan

Daerah

Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kajari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka

Daerah

Wakil Bupati Aceh Besar Beri Apresiasi ke Tim Sepak Bola Pra PORA