BANDA ACEH – Langkah tegas Pemerintah Aceh yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman, mendapatkan dukungan bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Hj. Aisyah Ismail, S.Ag, atau yang akrab disapa Kak Iin, menegaskan sikap legislatif untuk memastikan kekayaan alam Aceh benar-benar dinikmati oleh masyarakat daerah.
Menurut Kak Iin, surat resmi yang dilayangkan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap hak-hak konstitusional Aceh atas sumber daya alam yang dimilikinya. Penundaan ini dianggap krusial agar pemerintah memiliki ruang cukup untuk menjamin setiap keputusan strategis di sektor migas membawa manfaat jangka panjang, bukan sekadar keuntungan sesaat bagi pihak tertentu.
“Kami di Komisi III DPRA mendukung penuh langkah Bapak Gubernur agar persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo ditunda sampai tercapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan Aceh secara maksimal. Kekayaan alam Aceh tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah,” tegas Kak Iin, Selasa (2/6/2026).
Sebagai komisi yang membidangi energi, pertambangan, investasi, dan infrastruktur strategis, Komisi III DPRA memandang pengembangan blok migas South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh, bukan sekadar aktivitas eksploitasi sumber daya. Kak Iin menilai, Aceh memiliki modal besar yang tidak boleh diabaikan, yaitu infrastruktur energi dan kawasan industri yang telah ada, khususnya di kawasan Arun, Aceh Utara.
Ia menekankan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun beserta seluruh fasilitas pendukung yang telah dibangun selama puluhan tahun harus dijadikan pusat pengolahan, bukan dikesampingkan demi teknologi terapung (FPSO) yang justru memutus mata rantai manfaat ekonomi ke daratan Aceh.
“Kita punya fasilitas, punya pengalaman, punya kawasan industri yang siap pakai. Sangat logis jika Aceh menuntut pengembangan migas ini mengoptimalkan apa yang sudah ada di Arun. Kita tidak ingin kekayaan gas Aceh diambil, diolah di tengah laut, lalu kita hanya menjadi penonton,” ujarnya dengan tegas.
Kak Iin mengingatkan, pola di mana daerah penghasil kekayaan alam hanya menjadi lokasi pengambilan bahan mentah tanpa mendapatkan dampak ekonomi berarti, tidak boleh terulang lagi di Aceh. Investasi di sektor energi, kata dia, wajib melahirkan efek berganda (multiplier effect) yang luas—mulai dari penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peningkatan pendapatan asli daerah yang langsung dirasakan rakyat.
“Investasi besar harus melahirkan dampak besar pula untuk rakyat. Bukan hanya untung bagi perusahaan, tapi juga menghidupkan ekonomi masyarakat. Itulah hak kami, dan itulah yang sedang kami perjuangkan bersama Pemerintah Aceh,” pungkasnya.(**)
Editor: Redaksi





















