Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal Alkes.
Dalam kasus ini sudah 180 orang yang menjadi korban dan melapor ke Posko Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan ,DA (26),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., pada hari Senin (27/12/2021)
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap secara pararel, dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka VAK pada 16 Desember 2021 di kawasan Tangerang.
Kemudian polisi menangkap BS sehari setelahnya atau pada 17 Desember 2021 disebuah apartemen dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya petugas menangkap DA dan DR yang merupakan pasangan suami isteri di Bogor, Jawa Barat pada 21 Desember 2021.
Mulanya tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait investasi Sunmod Alkes bodong dengan menampilkan keuntungan dan bukti transfer pencairan keuntungan.
Tersangka VAK juga menjelaskan kepada korban bahwa program suntik modal tersebut dapat dilaksanakan berkat atasannya tersangka BS dan DR yang diklaim menang tender pemerintahan.
“Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK lalu korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor,” tuturnya.
Adapun skema keuntungan yang disampaikan tersangka VAk terhadap para korban dapat meraup keuntungan 10 hingga 30 persen dsri dana investasi.
“Sebagai contoh paket per-box Alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp2.1 juta per-box, dengan keuntungan Rp650 ribu per-box untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu,” tuturnya.
“Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Dalam kasus ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, satu mobil merk BMW, Honda HRV dan Pajero. Kemudian, tiga jam tangan Rolex dan beberapa tas hingga sepatu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tbn*)