Home / Hukrim

Senin, 19 Desember 2022 - 17:37 WIB

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

REDAKSI - Penulis Berita

sumber/foto:ntmcpolri.(dok)

sumber/foto:ntmcpolri.(dok)

KSINews, Lampung – Seorang remaja menjadi otak pencurian sepeda motor di Bandar Lampung. Dari keterangan polisi, AV (17) telah melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari 50 TKP.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membernarkan hal tersebut. Ia mengatakan, AV ditangkap pada Jumat (16/12/22).

AV yang masih tergolong anak di bawah umur ini telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari 50 tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami, bahwa AV sudah melakukan pencurian motor lebih dari 50 TKP di Bandar Lampung. Dan hal itu pun sudah diakuinya,” kata Dennis, saat dihubungi, pada Minggu (18/12/22).

Baca Juga :  Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

Menurut Dennis, saat beraksi AV selalu berdua dengan rekannya yang masih dalam pengejaran.

“AV ini berperan sebagai eksekutor, dia selalu berdua dengan rekannya yang saat ini telah ditetapkan menjadi DPO. Kami masih terus melakukan pengejaran,” terangnya.

Adapun cara AV untuk menjual sepeda motor curiannya dengan cara mempostingnya di media sosial Facebook, meski begitu pelaku ini tergolong licin karena dia akan menyeleksi calon pembelinya.

Baca Juga :  Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

“Pelaku ini meski menjual barang curiannya di Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD). Dia akan menyeleksi calon pembelinya. Tak hanya sepeda motor utuh, dia juga mengaku kerap mempreteli bagian sepeda motor untuk dijual kembali agar tidak terlacak,” ujar Dennis.

Dari penangkapan AV dan hasil keterangannya, lanjut Dennis, pihaknya berhasil menangkap seorang penadah yakni pemilik bengkel yang kerap dijadikan tempat untuk mempreteli bagian sepeda motor curiannya di hari yang sama.

Baca Juga :  Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

“Dari AV kami juga berhasil menangkap seorang penadahnya yang juga pemilik bengkel bernama Arfan (31). Di bengkal Arfan sejumlah barang bukti motor curian serta beberapa bagian kendaraan serta nomor polisi kami sita untuk menjadi barang bukti,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 5 unit sepeda motor berbagai jenis, 11 nomor polisi serta beberapa bagian sepeda motor lainnya.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui adanya kemungkinan jaringan lainnya.[]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Bekuk DPO Narkoba, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

Wali Kota Blitar Disekap Perampok, Dilakban Bareng Istri dan Satpol PP

Hukrim

Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Delta Pawan Ketapang

Hukrim

Wujudkan Antikorupsi, KPK Bentuk Direktorat Khusus

Hukrim

Polisi: Densus 88 Ungkap Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris

Hukrim

Alih Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA: Menjadi Preseden Buruk Kebijakan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

Majelis Zikrullah Aceh, All Out Kerahkan Tim pada Haul Abu Budi Lamno ke-28

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah