Home / Hukrim

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:44 WIB

Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Bekuk DPO Narkoba, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang di backup Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat,(16/12/22).

Plh. Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat mrlarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Wika, diketahui bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Sumatera Utara, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

“NA ini adalah DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara,” terang Wika di Polda Aceh, Sabtu, (24/12/22).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2022, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Wika juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.

Baca Juga :  Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Saat ini, sambung Wika, pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum.[]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tangani Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Polri Harap Masyarakat Tenang

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

Daerah

Buntut  Pengeroyoka Terhadap Anggota LSM GMBI Di Karawang, Ini Sikap Abah dan Kawan-Kawan

Hukrim

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba Tidak Pandang Bulu

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Jaya, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Banda Aceh

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh

Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO