Home / Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:35 WIB

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Di Megamendung Bogor

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kabupaten Bogor – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau dimanapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatannya dan sering mengingatkan sehingga anak tidak berpeluang untuk melakukan hal negatif, supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual tindakan pidana lainnya.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa pelaku berinisial Sdr. HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya, Selasa (31/1/23)

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Atas perbuatannya pelaku ini diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).[ Dima]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ternyata Begini Kronologi Insiden Di Nanga Tayap Ketapang

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Aceh

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Daerah

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas

Hukrim

Geger Penemuan Potongan Tubuh Manusia Dalam Koper Merah Di Tenjo Bogor

Hukrim

Polres Cimahi Tangkap Ayah Kandung Pelaku Penganiaya Dua Anaknya sampai Meninggal Dunia

Daerah

Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Narkoba Polres Ketapang Ringkus Satu Terduga Pelaku

Hukrim

Berhasil Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi, Polda Kalbar Tangkap Dua Pria di Wilayah Entikong