Home / Daerah / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 6 Januari 2022 - 22:23 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

REDAKSI - Penulis Berita

Malang – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan. Satresnarkoba Polresta Malang Kota kali ini berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” kata Kapolresta Malang Kota saat menggelar press release Kamis (6/1/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.

Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A.

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.(inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Posramil Kuta Blang Bantu Petani Kacang Tanah

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Daerah

Webinar Series Ke 2, Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional Sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK

Daerah

Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM Kunker ke Kodim 0104/Atim

Tni-Polri

Bakti Religi Dalam Rangka Hut Ke 52 Korpri Digelar Korpri Polda Aceh

Aceh

65 Mahasiswa STIKes Bustanul Ulum Langsa Ikut Wisuda

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri

Daerah

Himbau Kamtibmas, Babinsa Koramil 08/Gandapura Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa