Jakarta – Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya,pada Senin (10/1/2022).
“Upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Rika Aprianti
Tidak hanya itu, pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan.
“Setidaknya 215 bandar narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Rika.
Menurut Rika, di Lapas Nusakambangan para bandar narkoba dikurung dengan menerapkan sistem satu orang menempati atau menghuni satu sel.
Pemindahan ditujukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta pengaruh buruk terhadap narapidana lainnya.
Para narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah berbeda-beda yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Tidak hanya itu, pemasyarakatan bersama Polri juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan oleh pelaku.
Pelatihan dan pembekalan terus diberikan kepada petugas dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan.
“Tentu saja untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan,” ujar Rika.
Terakhir, tiga kunci pemasyarakatan dalam menjalankan tugas yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Hal tersebut menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Termasuk juga mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” kata Rika.(inp*)