Aceh – Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Timur Muhammad atau yang akrab disapa amat leumbeng dari fraksi partai Aceh,Mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polres Aceh Timur.
Dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap korban Asrawati (35), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang ditemukan telah meninggal Dunia dengan luka di bagian leher pada Jumat (14/1/2022) lalu.
“Salut kepada kinerja Tim sat reskrim polres Aceh Timur yang sudah berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan di desa seunoboek Bayu, kecamatan Banda Alam,yang sempat meresahkan publik maupun warga.
Kinerja Polres Aceh Timur patut mendapatkan apresiasi,” kata amat leumbeng dalam keterangannya di peureulak.pada Rabu (19/1/2022).
Dan ia menyampaikan polres Aceh Timur sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.
Menurut dia,Tim sat reskrim polres Aceh Timur tersebut sudah sangat baik karena telah memburu pelaku sampai kecamatan Simpang Ulim pada tanggal (16/1/2022). Itu membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.
Amat juga berpesan pada kepolisian untuk selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat.
Lanjutnya,berharap prestasi tersebut menjadi semangat baru bagi Polres Aceh Timur untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial MJ, (58),
di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.
Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.
Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.
Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab.
Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.pungkas Kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Juan)