Home / Daerah / Hukrim / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:06 WIB

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Tiga pria di Aceh ditangkap petugas Bea-Cukai karena diduga menyelundupkan 3,3 juta batang rokok ilegal. Rokok senilai Rp 6,6 miliar itu dipasok lewat jalur laut.
Ketiga pelaku adalah R, SB, dan S. Mereka diciduk tim gabungan Bea-Cukai Aceh bersama Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Bea-Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 30004, serta Ditpolairud Polda Aceh.

“Pelaku diduga menyelundupkan 3,3 juta batang rokok ilegal merek ‘Nikken’ dengan bungkus warna putih,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea-Cukai Aceh Isnu Irwantoro kepada wartawan, pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Isnu mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh Bea-Cukai terkait adanya kapal nelayan diduga membawa barang ilegal. Kapal tersebut berlayar dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Tim gabungan lalu melakukan patroli di darat dan laut untuk menyelidiki keberadaan kapal tersebut. Petugas Satgas Kapal Patroli BC 30004 akhirnya menangkap kapal tersebut di perairan wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara, Selasa (11/1), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Ketika digeledah kapal itu membawa jutaan batang rokok senilai Rp 6,6 miliar. Kerugian negara dari cukai dan pajak akibat perbuatan pelaku yakni Rp 3,5 miliar,” jelas Isnu.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Ketiga pelaku saat ini ditahan penyidik Bea-Cukai Aceh. Mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Cukai.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 juncto UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai,” ujar Isnu.

“Kita imbau masyarakat yang mengetahui praktik peredaran rokok ilegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya ke kita,” lanjut Isnu.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodim 0102/Pidie dan Polres Pidie laksanakan Patroli bersama Himbau Masyarakat Hentikan Ilegal Minning diwilayah Geumpang

Daerah

Ketua YARA: Desak Kejagung Dan Kejati Aceh Umumkan Kepada Masyarakat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru anggaran Rp. 8 Milyar Di Langsa

Nasional

Berbelasungkawa, Wapres Sebut Dunia Kehilangan Tokoh Perdamaian

Daerah

Optimalisasi Setoran Haji, BPKH Nobatkan Bank Aceh Sebagai Mitra Terbaik

Nasional

Status Pegawai Non-ASN Harus Ditentukan Paling Lambat 28 November 2023

News

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

Daerah

AWAI Milad Ke-1, Semoga Selalu Jaya Dan Berkiprah Ke Seluruh Penjuru Indonesia

Daerah

Kalapas IIB Sintang : Agro Wisata Lantang, Cikal Bakal Griya Abhipraya