Home / Daerah / Hukrim / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:06 WIB

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Tiga pria di Aceh ditangkap petugas Bea-Cukai karena diduga menyelundupkan 3,3 juta batang rokok ilegal. Rokok senilai Rp 6,6 miliar itu dipasok lewat jalur laut.
Ketiga pelaku adalah R, SB, dan S. Mereka diciduk tim gabungan Bea-Cukai Aceh bersama Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Bea-Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 30004, serta Ditpolairud Polda Aceh.

“Pelaku diduga menyelundupkan 3,3 juta batang rokok ilegal merek ‘Nikken’ dengan bungkus warna putih,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea-Cukai Aceh Isnu Irwantoro kepada wartawan, pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Isnu mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh Bea-Cukai terkait adanya kapal nelayan diduga membawa barang ilegal. Kapal tersebut berlayar dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Tim gabungan lalu melakukan patroli di darat dan laut untuk menyelidiki keberadaan kapal tersebut. Petugas Satgas Kapal Patroli BC 30004 akhirnya menangkap kapal tersebut di perairan wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara, Selasa (11/1), sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Ketika digeledah kapal itu membawa jutaan batang rokok senilai Rp 6,6 miliar. Kerugian negara dari cukai dan pajak akibat perbuatan pelaku yakni Rp 3,5 miliar,” jelas Isnu.

Ketiga pelaku saat ini ditahan penyidik Bea-Cukai Aceh. Mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Cukai.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 juncto UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai,” ujar Isnu.

“Kita imbau masyarakat yang mengetahui praktik peredaran rokok ilegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya ke kita,” lanjut Isnu.**

Share :

Baca Juga

News

Kolaborasi Peduli Palestina, MER-C Beri Penghargaan untuk PWI, IJTI, Unida, dan Bank Aceh

Daerah

Bakri Siddiq Terima JMSI Award 2022

Hukrim

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Buru Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

News

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Agama

MUHSIN RESMIKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN SWABELOLA DAYAH 2026, TEGAS “KERJA CEPAT, MUTU JELAS, TRANSPARAN TOTAL”

News

Pemkab Ucap Selamat Kepada Pengurus PWI Aceh Barat yang Dilantik Hari Ini

News

BPKA Umumkan Pembayaran Pajak Alat Berat Sudah Bisa Dilakukan

News

Kapolda Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman Dan Serahkan Satu Ekor Sapi Untuk Qurban