Home / Daerah / Hukrim / News

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:01 WIB

YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan Oknum Kepala Desa di Bireuen

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Pimpinan Redaksi media online LINTAS NASIONAL mendapat pelecehan dan penghinaan oleh Keuchik (Kades_red) yang Juga Selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Kabupaten Bireuen pada Senin 24 Januari 2022

Ketua BKAD Simpang Mamplam Rusydi Muhammad dinilai telah menghalangi tugas Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40, ia juga memaki wartawan dengan kata-kata binatang.

Karena tidak terima, yang bersangkutan telah melaporkan hal itu ke Polres Bireuen pada Senin 24 Januari 2022 sore.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Dalam hal ini Pimred lintasnasional.com telah menunjuk Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE sebagai kuasa hukumnya.

M. Zubir yang juga sebagai kuasa hukum media lintasnasional.com (LN) yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupakan kasus yang sangat serius,” tegas Zubir pada Selasa 25 Januari 2022

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.

“Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, kedepannya agar tidak ada lagi kasus seperti ini. kita berharap, agar menjadi pelajaran dan untuk mencerdaskan,” sebut M. Zubir

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.

“Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, kita harap kasus ini segera diproses agar tidak menjadi isu liar di media dan menjadi polemik antar Keuchik dan wartawan,” pinta M. Zubir (red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Konsolidasi Tanah di Penawangan Semarang

Hukrim

Kurir Bawa 1 Ton Ganja dari Aceh ditangkap Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan

Daerah

Bangun Budaya Kerja Profesional, Kemenkumham Kalbar Bersiap Menuju WBBM

Daerah

Tepis Dugaan Malpraktik, RSUD Ulin Banjarmasin Sudah Lakukan Tindakan Medis Sesuai SOP

News

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri

Nasional

Polri Bersinergi dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesia

Daerah

Pasar Pasisian Leuweung Jadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Rakyat

Daerah

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Panen Raya Di Serimbu Landak