Home / Hukrim / Internasional / Nasional / News

Kamis, 3 Februari 2022 - 08:25 WIB

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) pasca ditandatanganinya perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura, akan segera menuntaskan proses ratifikasi dengan DPR RI.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami sangat berharap (ratifikasi) ini bisa disegerakan. Sehari setelah (perjanjian ekstradisi) itu ditandatangani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon yang positif dan meminta ini segera ditindaklanjuti,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (02/02/2022) siang.

“Saya kira ini adalah suatu capaian, setelah perjalanan panjang 25 tahun, kita melakukan tahapan penting dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menkumham percaya bahwa seluruh pihak terkait memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana.

“Saya yakin aparat penegak hukum sudah mulai membuat daftar (buronan) yang dimintakan ekstradisi (sambil) menunggu proses ratifikasi yang kita lakukan. Mudah-mudahan ini bisa kami tindaklanjuti,” ujar Yasonna.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga mengapresiasi perihal perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini. Eva Yuliana dari fraksi Nasional Demokrat misalnya. Eva mengapresiasi atas keberhasilan penyelesaian perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

“Kami menunggu tindak lanjut dari keberhasilan itu, yang tentunya kita berharap ekstradisi itu nanti akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dibahas, dan disahkan menjadi undang-undang,” jelas politikus asal daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.

Muhamad Nurdin, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunggu seperti apa tindaklanjut dari perjanjian ekstradisi ini. Bahkan dirinya merasa hal ini perlu dilakukan sosialisasi kepada anggota dewan.

“Perlu sosialisasi termasuk juga dengan DPR, karena ini kan perlu diratifikasi di DPR, bagaimana nanti pelaksanaannya?” ucap Nurdin.

Sedangkan menurut Supriansa dari Fraksi Partai Golongan Karya, saat ini masih banyak koruptor yang perlu dijerat dari implementasi perjanjian ekstradisi ini.

“Dalam catatan ICW (Indonesia Corruption Watch), ada kurang lebih 40 buronan koruptor yang pernah lari dan bersembunyi di Singapura,” ujar pria 49 tahun ini.

“Saya kira kalau dikaitkan dengan hasil rapat kerja kemarin dengan Jaksa Agung, bahwa masih banyak puluhan buronan yang masih dalam kejaran Kejaksaan Agung. Ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan sekali dan (saya) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tutupnya.

Selain menkumham, dalam rapat kerja yang dilaksanakan secara hybrid ini juga diikuti oleh Wakil Menkumham, Eddy O.S. Hiariej, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, serta pimpinan tinggi madya dan pratama unit utama di lingkungan Kemenkumham. (khi*)

Share :

Baca Juga

Aceh

Sekretaris Dinas Sosial Aceh: Kedisiplinan Kunci Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat

Aceh

UIN Ar-Raniry Gelar FoSSEI 2025, Wakil Gubernur Aceh Diwakili Ka.DSI

News

Wagub dan Ketua TP PKK Aceh Sambut Kedatangan Menteri Pendidikan

Nasional

Salim Segaf dan Ryamizard Sepakat : Mengelola Negara dengan Hati

Nasional

Gubernur Aceh Terima Kunjungan Direksi PT. PIM

Nasional

Beli BBM Bersubsidi Harus Pakai Aplikasi, Jubir PKS: Negara Kok Bikin Repot Rakyat!

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lepas Kafilah MTQ Aceh Besar ke Pidie Jaya

Aceh

Bank Aceh Dukung Penuh Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pasca Bencana