Home / Nasional / News

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:25 WIB

PKS : Cabut Permenaker Soal JHT karena Rugikan Pekerja!

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.

Bagi Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja – baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” papar Indra, Sabtu (12/2/2022).

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” terang dia.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.

” Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas.” Tegasnya

“Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” kata Indra.**

Share :

Baca Juga

Aceh

Di Bawah Komando Mualem–Dek Fadh: Menjemput Aceh yang Lebih Sigap dan Lebih Dekat Dengan Rakyat

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Aceh

Gebernur Aceh (Mualem) melantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

Aceh

Pemprov Aceh Kerahkan Ribuan ASN Jadi Relawan Bencana

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Wapres di Bandara SIM

Aceh

Wakil Gebenur Aceh Fadhlullah Menerima Kunjungan Ketua Komnas HAM RI

Aceh

Dinas Pengairan Aceh Matangkan Persiapan Pengiriman Relawan Bakti dan ASN ke Aceh Tamiang

Daerah

Bahas Keamanan Desa, Koramil 06 Peusangan laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa