Home / Nasional / News

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:25 WIB

PKS : Cabut Permenaker Soal JHT karena Rugikan Pekerja!

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.

Bagi Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja – baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” papar Indra, Sabtu (12/2/2022).

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” terang dia.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.

” Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas.” Tegasnya

“Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” kata Indra.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Satpas Polres Pati Siapkan Ruang Khusus Bikin SIM Bagi Masyarakat Fabel

Daerah

FPMPA Desak Gubernur Copot Jabatan Kadis Pemuda dan Olahraga Aceh

Nasional

Kebutuhan Kucing Gak Cuma Makanan, Ada Apa Saja?

News

Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas Di Jakarta

Nasional

Kontroversi IDI Pecat dr. Terawan, SKPPHI: Benarkah IDI Hanya Tegakkan Kode Etik?

Nasional

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

News

Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024 

Daerah

Jalin Komunikasi, Babinsa Posramil Kuala Laksanakan Komsos Dengan Pemuda Desa Binaan