Home / Advertorial

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:38 WIB

UPTD BPKA Permudah Layanan Jemput Pajak Online

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Kegiatan ini berlangsung di kecamatan Blang Mangat, dengan narasumber dari Kepala Jasaraharja, Kepala UPTD Wilayah V BPKA, serta Camat, Kapolsek dan Daramil Blang Mangat. Hadir dalam kegiatan terebut seluruh Kuechik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program menghadirkan Samsat Jempol ke 126 lokasi yaitu di 29 SKPK/Dinas, 5 Universitas, 4 Kecamatan di 68 Gampong dan 20 SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja SAMSAT Kota Lhokseumawe.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Lhokseumawe, Chaidir, SE MM, mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk melakukan kordinasi dan kesiapan pelaksanaan kunjungan jemput pajak online ke kantor Keuchik dalam wilayah kecamatan Blang Mangat.

Kegiatan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor. “Dengan hadirnya layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat, cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan Notice Pajak Asli proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani dengan waktu sekitar 2 menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB,” jelas Chaidir, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, Camat Blang Mangat Ridha Fahmi, menambahkan sangat menyambut positif dan antusias terhadap hadirnya layanan jemput pajak online atau JEMPOL di kantor Keuchik dalam wilayah Kecamatan Blang Mangat.

Hal ini akan sangat membantu masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Masyarakat sebenarnya sangat antusias dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena itu merupakan dokumen wajib yang harus di miliki masyarakat namun terkadang karena jarak ke kekantor layanan yang jauh sehingga masyarakat tidak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor,” kata Ridha Fahmi.

Disisi lain, kepala perwakilan PT Jasa Raharja kota Lhokseumawe, Sumariadi SE menyampaikan pembayaran klaim asuransi bagi korban kecalakaan di jalan raya jika pajak kendaraan bermotor menunggak maka klaim asuransi tersebut tidak bisa di proses.

Karena dalam notice pajak kendaraan ada premi asuransi yang dibayarkan oleh masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, akan mendapat santunan yang diberikan oleh Jada Raharja,” imbuhnya.

Kegitan Sosialisasi juga menyampaikan kepada masyarakat tentang pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda ke daraan dan bea baliknama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.

Sampai dengan 14 Februari 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mencapai 3.362 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat. (Red)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peran Arsip Sebagai Koleksi Kolektif Bangsa

Advertorial

Kodim 0111 Terima Penghargaan Dari KPP Pratama Bireuen Atas Dedikasi Pelaporan SPT Tahunan

Advertorial

Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Advertorial

Ziarah Sembari Belajar Sejarah ke Makam Teuku Umar

Advertorial

Terkait Pengadaan Bus Sekolah, Ini Tanggapan Kepala SLBN Aceh Selatan dan SLBN Al Fansyuri

Advertorial

Terus Berlanjut, Capaian Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Mencapai 94.210

Advertorial

Disbudpar Aceh Promosikan Wisata Sejarah Lewat Carnival Putro Phang

Advertorial

Disnakertrans Jatim Buka Kembali Bursa Kerja