Home / Nasional / News

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:48 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.

Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/03/2022).

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Tito mengingatkan, bagi pemda utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022.**

(HUMAS KEMENDAGRI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

News

Kadisdik Aceh Hadiri Peluncuran Buku Program Sekolah dan Wisata Literasi Seribu Barcode di SMAN 1 Leupung

Aceh Besar

Wabup Syukri A Jalil Buka TC Penuh Kafilah MTQ Aceh Besar

Dinas syariat islam

Dinas Syariat Islam Aceh Perkuat Sinergi dengan BNNP dalam Penanggulangan Narkoba

News

Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi

Aceh

Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025

Banda Aceh

Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia

Aceh

Ketua DPRA dan Wakil Gubernur Aceh Hadiri Makan Malam Bersama Mendagri di Kuala Seafood Banda Aceh