Home / Pemerintah

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:17 WIB

Menkumham Minta Oknum Notaris Nakal Diberi Sanksi Tegas

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan akan meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab.

“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna usai melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022.

“Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik,” tambahnya di selasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,pada hari Rabu (16/03/2022) pagi.

Sebagai profesi yang sangat strategis, kata Yasonna, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan agar setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris, Yasonna menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” katanya.

Tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis dengan penuh tanggung jawab. Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris,” jelas Laoly.

“Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.

Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah,” tutupnya. (khi)

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Bahas Ranperbup Tentang Pedoman Penyusunan APBG

Daerah

Dinas Perkim Banda Aceh Bantu Rehap 118 Rumah Swadaya Bantuan Kementerian PUPR

Pemerintah

Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya di Lantik Oleh Pj Bupati

Aceh Besar

Plt Sekda Bahrul Jamil: Mari Kita Jalin Sinergi dan Terus Berinovasi

Pemerintah

Kapolda Bali Sidak Pengamanan Perayaaan Malam Tahun Baru di Kawasan Garuda Wisnu Kencana

Pemerintah

Gelar Workshop SPIP dan Penerapan MR, Kakanwil Kumham Kalbar :Penyelenggaraan SPIP Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Pemerintah

BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

Nasional

Revisi UU Narkotika, Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice