Home / Pemerintah

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:17 WIB

Menkumham Minta Oknum Notaris Nakal Diberi Sanksi Tegas

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan akan meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab.

“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna usai melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022.

“Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik,” tambahnya di selasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,pada hari Rabu (16/03/2022) pagi.

Sebagai profesi yang sangat strategis, kata Yasonna, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan agar setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris, Yasonna menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” katanya.

Tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis dengan penuh tanggung jawab. Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris,” jelas Laoly.

“Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.

Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah,” tutupnya. (khi)

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Pemerintah

Diskominsa Aceh Raih Peringkat 1 Katagori SKPA Informatif

Aceh Besar

Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 

Pemerintah

Pj Bupati Abdya Lantik 20 Umum Mukim Dalam Kabupaten Abdya Periode 2023-2027

Pemerintah

Tinjau Banjir Welahan, Dandim 0719/Jepara Bersama Pj. Bupati Serta Kapolres dan Serahkan Bantuan

Pemerintah

Lantik Pj Wali Kota Langsa, Achmad Marzuki: Jaga Harmoni dan Kekompakan Dalam Bangun Daerah

Pemerintah

Kapolda Bali Sidak Pengamanan Perayaaan Malam Tahun Baru di Kawasan Garuda Wisnu Kencana

Nasional

Indonesia Jadi Tuan Rumah GPDRR, Kemenkumham Permudah Layanan Imigrasi bagi Delegasi dan Peserta