Aceh – Pemerintah Kabupaten Bireuen, bersama delapan kabupaten/kota di Aceh dan plus Provinsi Aceh, mendapatkan penghargaan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik (zona hijau-red) dari Ombudsman Republik Indonesia.
Diserahkan pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam kegiatan dihadiri Gubernur Aceh, kepala Ombusdman Perwakilan Aceh, Bupati dan walikota, pejabat terkait, diterima Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH MM mewakili Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi, Senin (21/3/2022) di kantor Gubernur Aceh.
Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH MM menjelaskan, penghargaan yang diberikan ini berkaitan dengan pelayanan publik dilaksanakan di sejumlah SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Bireuen. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang pelayanan administrasi kependudukan, semua sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Begitu juga halnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, telah melakukan pelayanan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Juga secara umum dinas atau SKPK dan unit kerja yang memberikan pelayanan publik seperti RSUD dr Fauziah, Puskesmas, juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Artinya kepatuhan terhadap pelaksanaan pelayanan publik luar biasa, sehingga oleh Ombusdman Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Pemkab Bireuen.
Kabupaten Bireuen masuk dalam zona hijau, artinya dari 23 kabupaten/hanya delapan kabupaten/kota dan plus Provinsi Aceh, mendapatkan penghargaan dari Ombusdman RI, yaitu Bireuen urutan dua nilai 87.99 setelah Aceh Tamiang urutan satu nilai 88.19, urutan tiga Aceh Barat nilai 87.61.
Kemudian Bener Meriah 87.23, Aceh Barat Daya, 84.59, Lhokseumawe 86.00, Subussalam 84.05 dan Kota Langsa 81.74, sedangkan sejumlah kabupaten/kota lainnya zona kuning.
Atas raihan penghargaan ini, Bupati Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi mengharapkan, kepada semua SKPK dan unit kerja melaksanakan pelayan publik, dapat terus meningkatkan pelayanan lebih maksimal ke depan, sehingga Bireuen benar-benar dapat menerapkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Bireuen sebelumnya zona merah atas dorongan pimpinan daerah dan kerja sama semua unit kerja sektor pelayanan publik sehingga mampu meraih hasil maksimal, menjadi zona hijau, harapan ke depan dapat terus di pertahankan menjadi lebih baik.(adv)