Home / Daerah / Nasional / Pemerintah

Senin, 28 Maret 2022 - 15:37 WIB

Kementerian PANRB Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadan

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 yang dikutip melalui laman menpan.go.id pada Senin (28/3/2022).

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Pada SE itu juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443 H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo. (inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Personil Paskibraka Pemkab Aceh Barat Dikukuhkan

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Tahun 2022

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Malam Resepsi dan Syukuran HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Daerah

30 KPM di Desa Keude Paya Terima BLT

Daerah

Sukses Amankan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Kapolres Ketapang Diganjar Penghargaan dari DPRD

Daerah

Ratusan Emak-emak di Banda Aceh Nyatakan Dukungan ke Caleg DPRA Partai PAS Suwardi

Nasional

Berikut Profil Tiga Ajudan TNI Saat Prabowo Subianto Jadi Presiden

Pemerintah

PJ Bupati Aceh Barat Berikan Orasi Ilmiah di FISIP UIN Ar-Raniry