Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:24 WIB

Kunjungan ke Aceh, Tim Biro Hukerma Lakukan Sosialisasi Penataan Kerja Sama Dalam Negeri di Tiga Satker

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Hukerma) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan sosialisasi Penataan Kerja Sama Dalam Negeri pada hari Selasa (29/3/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yaitu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dan LPKA Kelas II Banda Aceh. Adapun Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama terdiri dari Youngest Non Itah, Yusuf Romli, Dodi, dan Luthfi.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Pada kesempatan itu, Non Itah menjelaskan Permenkumham No 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam peraturan tersebut, Non Itah menyebutkan pada pasal dua dimana kerjasama dalam negeri terdiri atas Kerja Sama Utama (Nota Kesepahaman) dan Kerja Sama Teknis (Perjanjian Kerja Sama).

“Kerja Sama Utama dapat dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Kantor Wilayah. Sedangkan Kerja Sama Teknis dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis,” jelas Non Itah.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Sementara itu, Yusuf Romli menerangkan dimana rencana kerja sama paling sedikit memuat urgensi dilaksanakannya kerja sama, bentuk kerja sama yang dilakukan, pokok kerja sama, dan jangka waktu pelaksanaan kerja sama.

Menurutnya, seluruh pelaksanaan kerja sama akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kerja sama dilaksanakan secara berkala oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

“Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal,” tambahnya.

Terakhir, Yusuf juga mengatakan bahwa dalam rangka efektivitas penggunaan anggaran, penandatanganan kerja sama utama dilaksanakan pada awal tahun anggaran. Namun dalam hal keadaan mendesak penandatanganan dapat dilakukan diluar ketentuan.(kha)

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Dampingi Masyarakat Desa Alue Dua

Aceh

Wagub Fadhlullah dan Ketua TP-PKK Sambut Kedatangan Gubernur Kaltim di Aceh

Aceh Besar

Diiringi Guyuran Hujan Deras dan Dentuman Rapai, Wabup Syukri Buka Meunasah Krueng Fair 2025

Nasional

Anggota DPR RI Rafli, Minta Jokowi Cabut Kebijakan Menaikan Harga BBM

News

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Nasional

Pelantikan PP HIPANI, Imam Subhi ; Capaian Organisasi Harus Jelas

Daerah

Anggota DPRA Nova Kunjungi Korban Kecelakaan di Gunung Salak

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar: Kaderisasi Ulama Muda Penting untuk Jaga Kemurnian Syariat Islam