Jakarta – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022).
“MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi,” ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Hasto Kristiyanto menjelaskan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PDIP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen partai.
“Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” jelas Hasto.
PDI Perjuangan ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset partai,” tegasnya.
Hasto menambahkan dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor partai di seluruh Tanah Air.
Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.
“Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey mengatakan pihaknya tentu lebih mudah mengelola organisasi apabila seluruh tanah milik partai didata. Dia juga menyampaikan seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.
“Selama ini banyak kendala di lapangan. Karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda,” ujar Olly.
DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan. Selain itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
Olly menilai dengan MoU ini maka ada satu kesepahaman sehingga proses sertifikasi tanah di daerah bisa berjalan dengan lancar.
“Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern,” jelas Olly.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadi yang mewakili lembaganya dalam acara itu, mengapresiasi DPP PDIP atas pelaksanaan penandatanganan MoU itu.
“Partai politik yang pertama MoU dengan Kementerian ATR/BPN soal aset tanah ini adalah PDI Perjuangan,” kata Musriadi.
Musriadi mengharapkan MoU ini bisa membuat aset tanah PDIP di seluruh Indonesia tercatat dalam arsip. Sebab, dia melihat banyak partai politik tidak mendaftarkan tanah dan asetnya.
“PDIP jelas membantu pemerintah agar permasalahan pertanahan tak ada,” kata Musriadi.**