Home / Hukrim / Tni-Polri

Jumat, 8 April 2022 - 19:01 WIB

Bareskrim Polri Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februantu, Jumat (08/04/22).

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara kasus tersebut yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

“Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member,” terang Jenderal Bintang Satu.

Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

“DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level,” tegas lulusan Akabri tahun 1994.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Tbn

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kasdim 0101/KBA Tinjau Gerakan Pangan Murah (GPM) Di Halaman Kantor DP2KP Kota Banda Aceh

Daerah

Memperingati Hari Ibu Ke 93,Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penghargaan Kepada 8 pegawai

Hukrim

Bawa Narkoba di Singkawang 1,54 Gram Sabu, MT Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Tutup Perlombaan Da’i Kamtibmas Tingkat Santri Pesantren Se-Provinsi Aceh

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Daerah

Kapolda Aceh: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim

Tni-Polri

Pemakaman Wadansat Brimob Polda Sumbar, dipimpin Kapolresta Banda Aceh

Tni-Polri

TNI-Polri serta BPBD Bersama Bersihkan Pohon Tumbang di Bandar Dua