Tondano – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto, A.K.S, , SH., MH. beserta para Pejabat Pengawas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan monitoring di Lapas Kelas IIB Tondano,pada Senin, (18/04/2022).
Kehadiran Kakanwil Kemenkumham Sulut beserta tim disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tondano Margono,A.Md.IP., SH , MH. dan Pejabat Struktural pada Lapas Kelas IIB Tondano.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut bersama rombongan, langsung meninjau lingkungan Lapas Tondano baik area kantor, blok hunian, dapur serta fasilitas pelayanan public yang ada di lapas Tondano dan memberikan penguatan integritas kepada seluruh Petugas Lapas Tondano.
Dalam kunjungannya Kakanwil menyampaikan kepada seluruh Petugas Lapas Tondano untuk tetap menjaga integritas dan selalu berbenah untuk peningkatan pelayanan terhadap WBP dan melakukan kerjasama dengan pihak APH maupun pemerintah daerah.
Kakanwil mengapresiasi kalapas Tondano dan jajaran terkait pelayanan bagi warga binaan, dari segi fisik fasilitatif, kebersihan lingkungan, dapur yang bersih dan mendapat sertifikasi higienis dari dinas kesehatan, Ini membuktikan bahwa pelayanan di lapas Tondano sudah sangat bagus,” Ucap Haris Sukamto.
Dalam kesempatan yang sama, Kalapas Tondano Margono, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan bapak Kakanwil Kemenkumham Sulut beserta rombongan yang telah memberi motifasi dan arahan pada jajaran Lapas Tondano dan kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan terus melakukan perubahan yang bersifat positif, kreatif dan inovatif, dan selalu melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, maupun instansi terkait yang telah melakukan kerjasama dengan Lapas Tondano sesuai amanah Direktur jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan,” Tutup Margono.