Home / Daerah / Hukrim / Pemerintah

Sabtu, 23 April 2022 - 11:02 WIB

Kanwil Kemenkumham Aceh dan KPK Sepakati Kerja Sama Dalam Pemberantasan Korupsi

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I menyepakati kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesepakatan ini dibahas pada kegiatan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh yang dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh pada Jumat (22/4/2022).

Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Tim Direktorat I Korsup Wilayah Aceh Sumbar Riau KPK, Para Kepala Divisi, Pejabat Struktural, dan Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar. Selain itu, kegiatan ini juga direlay secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se Aceh.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyambut baik program yang dilakukan KPK tersebut. Menurutnya, pencegahan korupsi dibutuhkan kerjasama guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh pihak.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Terimakasih telah hadir disini, kita semua berharap pelaksanaan birokrasi di Kanwil Aceh dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi,” ucapnya.

Arief NC, Kasatgas Wilayah I mengatakan sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik tentunya mempunyai potensi risiko berbagai tindak korupsi. Oleh karena itu sudah semestinya hal tersebut harus dilakukan pencegahan.

“Korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran risiko korupsi yang bisa terjadi,” jelas Arief.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Sehingga pada kesempatan tersebut dirinya menjelaskan terkait dengan Trisula Pemberantasan Korupsi. Dimana pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan, pencegahan, dan pendidikan.

“Salah satunya dengan melakukan pencegahan yakni dengan melaksanakan berbagai program pencegahan korupsi yang diimplementasikan antara lain program Koordinasi Wilayah, Pengendalian Gratifikasi, Kepatuhan LHKPN, dan Monitoring,” pungkasnya.(kha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dalam Memelihara Kamtibmas Terkait Isu Penculikan Anak, Polsek Air Besar Buka Call Center

Aceh Besar

Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 

Daerah

Percepat Vaksinasi Anak, Kapolresta Mojokerto Semangati Siswa SD

Daerah

Jalankan Nawacita, Pemerintah Tingkatkan Pembangunan Desa

Hukrim

Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh Diringkus Polisi

Daerah

FKPPA Menyayangkan Sikap Ketua DPD Gerindra Aceh, Sampaikan Kritikan secara Tendensius ke Pj Gubernur 

Daerah

Bhayangkari Polda Jabar Meriahkan Acara Lodaya Siliwangi Ride 2024

Daerah

Siap Siaga Antisipasi Banjir Lebih Buruk Kabupaten Sumbawa