Home / Tni-Polri

Senin, 25 April 2022 - 14:30 WIB

Simpan 14 Jirigen Solar Bersubsidi, Warga Gampong Ie Lhop Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Personel Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan UB di Mapolres setempat.

Personel Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan UB di Mapolres setempat.

Aceh Barat Daya – Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, UB (49) warga Ie Lhop, Kecamatan Tangan – Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan Polisi. Senin, (25/4/2022)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam rilisnya yang dikirimkan ke awak media mengatakan, pihak nya telah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berinisial UB (49) pekerjaan Wira Swasta, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpanan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Awalnya, Tim Reskrim Polres Abdya pada hari Jumat (15/4) sekira pukul 17.00 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM Jenis Solar yang subsidi Pemerintah di sebuah rumah yang
berada di Desa Ie Lhob Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya.

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat itu.

Di TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapati seorang laki-laki berinisial UB (49) yang pada saat itu tertangkap tangan sedang menyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah.

Tidak hanya itu, di rumah pelaku polisi juga mendapatkan 14 Jirigen, dimana masing–masing jirigen tersebut berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan BBM tersebut sebanyak 448 liter.

“BBM bersubsidi jenis solar tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500/liter,” Ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 Jirigen yang masing-masing berisikan 32 liter BBM solar, 7 jirigen kosong, 1 buah selang berukuran 1,5 meter, 1 unit mobil minibus merk Isuzu Phanter warna biru Nopol BL 427 AS dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah),” Pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapendam IM pimpin acara pelepasan Wakapendam IM di Media Center Kodam IM.

Tni-Polri

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infantri 111/Karma Bhakti

Tni-Polri

Kunjungan Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad Ke Kodam IM

Nasional

Kapolri : Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Tni-Polri

Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Mencapai 21 Gampong

Tni-Polri

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Tni-Polri

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Bersama Sejumlah PJU Hadiri Vicon Terkait Pergelaran Operasi Ketupat 2023