Home / Hukrim / Tni-Polri

Selasa, 26 April 2022 - 12:30 WIB

Polres Abdya Amankan Tiga Orang Diduga Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Illegal

REDAKSI - Penulis Berita

Pelaku pengankut Getah Pinus illegal diamakan di Mapolres Abdya beserta barang bukti

Pelaku pengankut Getah Pinus illegal diamakan di Mapolres Abdya beserta barang bukti

Aceh Barat Daya – Personel Resmob Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM 5, tepatnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat. Selasa (26 April 2022).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama saat Konferensi Pers dihalaman Mapolres Abdya mengatakan, pada hari Senin sekira pukul 02:30 Wib. Anggota Resmob Polres Abdya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering melintasnya mobil truck yang membawa getah pinus illegal melewati jalur terangon.

Menindak lanjuti laporan tersebut, sekira pukul 04.00 Wib, petugas langsung melaksanakan patroli di daerah jalan Terangon Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Pada saat patroli petugas melihat mobil Cold Diesel bermuatan penuh dan bak belakang tertutup dengan terpal berwana merah pelangi, kemudian petugas memberhentikan mobil tersebut lalu mengecek mobil tersebut ternyata membawa karung goni yang berisikan Getah Pinus sebanyak kurang lebih 6 Ton.

Selanjutnya, Personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan tiga diduga pelaku yaitu, AYS (27) pekerjaan Sopir warga Desa Panampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. LI (26) Pelajar warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara dan AM (39) Petani warga Desa Rampelan Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

“Pada saat itu tertangkap tangan membawa mengangkut Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa Getah Pinus tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK),” Sebutnya

Lebih lanjut dikatakan, pelaku membawa atau mengangkut 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut sebanyak kurang lebih 6 ton. Pelaku AM dapatkan dengan cara membelinya dengan harga Rp. 5000 s/d Rp. 7000/kilogram dari petani pinus yang ada di Desa Bukut Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kemudian 110 karung goni yang berisikan getah pinus tersebut hendak di jual oleh pelaku ke PT. JMI yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp. 8000 / kilogram.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang buktu berupa, 1 unit mobil Cold Diesel merek Mitsubhishi Canter tahun 2022 warna kuning, nomor rangka MHMFE75PRMK038457 nomor mesin 4D34TXX1376 dab nopol BK 8712 FV beserta kuncinya. Kemudian, 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut adalah sebanyak kurang lebih 6 ton.

Atas perbuatannya, palaku diterapkan Pasal 130 Ayat 2 jo Pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh.

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, pasal 69 dan pasal 84 yang tidak diatur atau tidak dikenai sanksi di dalam ketentuan pidana peraturan perundang-undangan yang lain, maka berdasarkan Qanun ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” Pungkas Waka Polres. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Selidiki Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani Papua

Tni-Polri

Babinsa Bireuen Ikut Aktif Tingkatkan Ketahanan Pangan di Ditengah Masa Pandemi

Hukrim

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu di Bandara Supandio

Hukrim

Wujudkan Antikorupsi, KPK Bentuk Direktorat Khusus

Tni-Polri

Peserta Sespimti Polri Dikreg ke 33 Serahkan Naskah PKDN Kepada Kapolda Aceh

Tni-Polri

Curi Sawit Milik PTPN 1, Pria  Diamankan Polsek Cot Girek

Tni-Polri

Kunjungi Kodim 0107/Aceh Selatan, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Sapa Prajurit dan Persit

Tni-Polri

Ketum PBNU Yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu.