Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 6 Mei 2022 - 13:11 WIB

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

REDAKSI - Penulis Berita

Merauke – Pada Idul Fitri 2022 ini sebanyak 34 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Merauke mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas.

Masing-masing yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan 23 orang, remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 6 orang dan yang langsung bebas 1 orang atas nama Mursalim alias Salim memperoleh remisi sebanyak 15 hari.

“Remisi Idul Fitri 2022 yang diberikan kepada Napi di Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 34 orang,” ujar Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans, Pada Kamis (5/5/2022).

Kalapas menyebut ada 17 narapidana Islam tidak diusulkan remisi Idul Fitri 2022, karena 4 sedang jalani Subsider, 4 tipikor (Tindak Pidana Korupsi), 9 belum memenuhi syarat atau bulan berkelakuan baik dan masih status tahanan Islam sebanyak 15 orang.

Di Lapas Kelas IIB Merauke terdapat 384 orang narapidana. Yang beragama Islam 66 orang. Narapidana pria 48 orang narapidana perempuan 3 orang, tahanan laki-laki 143 orang dan tahanan perempuan 1 orang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemdaprov Kuatkan Sinergi dengan Kabupaten Bogor

Daerah

Dua Sopir beserta Truk Pengangkut Getah Pinus Ditahan Satreskrim Polres Bireuen

Daerah

Kapolsek Jalancagak : Sebagian Wilayah Subang Dikepung Banjir, Polisi Tinjau Lokasi Berpotensi Bencana

Aceh Besar

Untuk Menunjang PAD, Pj Bupati Minta OPD Maksimalkan Fasilitas Pemkab Aceh Besar

Daerah

Reses II DPRA Hendra Budian,SH Pertemuan dengan Koordinator BPP Se-Kabupaten Bener Meriah

Daerah

Kontrol Aliran sungai di Desa Cibodas Lembang, Team SAR Sat Brimob Menghimbau Masyarakat

Daerah

PT PIM Lakukan Penandatanganan Renja TJSLP Tahun 2022 dengan Pemerintah Aceh

Daerah

Partai Aceh Rangkul Kaula Muda Lanjutkan Perjuangan Menjaga MoU Helsinki dan UUPA