Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 6 Mei 2022 - 13:11 WIB

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

REDAKSI - Penulis Berita

Merauke – Pada Idul Fitri 2022 ini sebanyak 34 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Merauke mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas.

Masing-masing yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan 23 orang, remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 6 orang dan yang langsung bebas 1 orang atas nama Mursalim alias Salim memperoleh remisi sebanyak 15 hari.

“Remisi Idul Fitri 2022 yang diberikan kepada Napi di Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 34 orang,” ujar Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans, Pada Kamis (5/5/2022).

Kalapas menyebut ada 17 narapidana Islam tidak diusulkan remisi Idul Fitri 2022, karena 4 sedang jalani Subsider, 4 tipikor (Tindak Pidana Korupsi), 9 belum memenuhi syarat atau bulan berkelakuan baik dan masih status tahanan Islam sebanyak 15 orang.

Di Lapas Kelas IIB Merauke terdapat 384 orang narapidana. Yang beragama Islam 66 orang. Narapidana pria 48 orang narapidana perempuan 3 orang, tahanan laki-laki 143 orang dan tahanan perempuan 1 orang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Silaturahmi DiRutan Pontianak, Kakanwil : Jadikan Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Dalam Memperbaiki Diri

Aceh Besar

Aceh Besar Operasikan Mobil Perizinan Keliling Gratis dan Berhadiah Doorprize

Daerah

Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pemkab Aceh Barat Jalin Kerjasama dengan Poltekkes Kemenkes Aceh

Daerah

Polisi Bersama Warga Desa Haurkuning Bersihkan Material Longsor

Daerah

Dihadapan Pj Bupati, Arjunawati Ungkapkan Rasa Syukur

Daerah

FPMPA Apresiasi Kebijakan Gubernur Aceh Penambahan Libur Idul Adha

Daerah

Mhd Mukhlis Dipercayakan Menjabat Ketua Harian LASKAR

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional