Home / Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:45 WIB

DPRK Abdya Minta Bupati Agar Segera Bagikan Tanah Eks HGU CA Kepada Masyarakat

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto

Aceh Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya,) mendesak Bupati Akmal Ibrahim SH, agar segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi-Babahrot kepada masyarakat sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir 14 Agustus 2022. Senin, (16/5/2022).

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto mengatakan, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinanti-nantikan masyarakat. Apalagi bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.

“Kami dari lembaga legislatif mendesak Pemerintah Daerah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA -Babahrot kepada rakyat Abdya mengingat masa jabatan Bupati Akmal Ibrahim mau berakhir, ” Sebut Nurdianto.

Selanjutnya dikatakan, wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan Bupati Akmal Ibrahim yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.

“Jabatan beliau (Bupati Akmal) berakhir 14 Agustus tahun 2022  ini. Hanya tinggal dua bulan lagi.  Jadi,  kapan  lagi dibagikan, jika bukan sekarang, sehingga saat beliau turun dari tampuk kepemimpinan nanti tidak ada lagi PR ditinggal pada masyarakat, ” ujarnya

Lebih lanjut, berbagaicara dan upaya dilakukan Bupati Akmal Ibrahim demi terwujudkan harapan masyarakat petani Abdya itu, termasuk kepala daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke istana negara di Jakarta.

Melalui kantor Sekretariat Presiden, bupati memohon agar Pemerintah pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku.

Setelah mendapat laporan dari Bupati Abdya,  Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut 5000 hektar lebih,  dan memberikan izin perpajangan hanya 2002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut.

Adapun 5000 hektar lahan eks HGU yang tidak diperpanjang izin HGU oleh Pemerintah pusat itu terdiri lahan enclave seluas 2.668 hektar, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan ditambah lahan plasma untuk masyarakar seluar 960 hektar.

“Kita berharap, sebelum pak Bupati Akmal berakhir masa jabatan tanah TORA dan Plasma itu sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat,” kata Yusuf, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tangan-Tangan. (RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Samsi Barmi Apresiasi Kinerja Eksekutif Kendalikan Inflasi

Parlementarial

Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ajak Ketua BKM untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Pemerintah

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Hadiri Maulid dan Terima Donasi Palestina di Kecamatan Ingin Jaya

Pemerintah

Pascagempa, Wapres Ajak Masyarakat Cianjur Bangkit dan Bangun Optimisme

Pemerintah

Kemenkumham : Bela Negara adalah Kehormatan Warga Negara

Pemerintah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Terima Kunjungan Komisi I DPRD Sambas