Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:47 WIB

Tim Tabur Kajati Aceh berhasil tangkap buron 2 tahun di Nagan Raya

REDAKSI - Penulis Berita

Ali Rasab Plt Kasi Penjum Kajati Aceh, Foto Doc: Ist.

Ali Rasab Plt Kasi Penjum Kajati Aceh, Foto Doc: Ist.

Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah berhasil mengeksekusi dan menangkap DPO atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin, pada hari Selasa (17/05/2022), sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 1 bulan penjara”. Kata Ali Rasab Plt Kasi Penjum Kajati aceh, dalam siaran Pres, Rabu, (18/05/2022).

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan perusakan  hutan .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memanggil secara patut terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin untuk melaksanakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai Dengan DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.

“Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin”. Ucapnya.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dan menurunkan Tim Tabur dari Kejati Aceh untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.

Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut, akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya, adalah benar orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya.

Kemudian Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin.

Dari hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat akhirnya sekira jam 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya.

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dibawa ke Kejari Nagan Raya dalam hal melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh untuk menjalani hukumannya. Tuturnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Berikan Dorongan Dan Motivasi, Babinsa Posramil Jeumpa Sambangi Petani Cabai

Daerah

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos Dengan Petugas Kesehatan Sosialisasi Masyarakat

Daerah

Polda Aceh Raih Juara Pertama Lomba Debat Hukum antar Polda Zona Barat

Hukrim

Kejati Aceh Gelar Program JMS Kepada Pelajar SMA se-Aceh

Daerah

Ketua YARA: Desak Kejagung Dan Kejati Aceh Umumkan Kepada Masyarakat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru anggaran Rp. 8 Milyar Di Langsa

Daerah

Sebanyak 13.192 Jiwa Terdampak Banjir Kapuas Kalimantan Tengah

Daerah

PT. ICHII Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah, Masyarakat Meminta Kementerian KLH  Untuk Menindak Tegas

Daerah

Serma Yuli Putra Babinsa Posramil Jeumpa Bantu Petani Panen Jagung