Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:47 WIB

Tim Tabur Kajati Aceh berhasil tangkap buron 2 tahun di Nagan Raya

REDAKSI - Penulis Berita

Ali Rasab Plt Kasi Penjum Kajati Aceh, Foto Doc: Ist.

Ali Rasab Plt Kasi Penjum Kajati Aceh, Foto Doc: Ist.

Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah berhasil mengeksekusi dan menangkap DPO atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin, pada hari Selasa (17/05/2022), sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 1 bulan penjara”. Kata Ali Rasab Plt Kasi Penjum Kajati aceh, dalam siaran Pres, Rabu, (18/05/2022).

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan perusakan  hutan .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memanggil secara patut terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin untuk melaksanakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai Dengan DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.

“Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin”. Ucapnya.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dan menurunkan Tim Tabur dari Kejati Aceh untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.

Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut, akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya, adalah benar orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya.

Kemudian Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin.

Dari hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat akhirnya sekira jam 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya.

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dibawa ke Kejari Nagan Raya dalam hal melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh untuk menjalani hukumannya. Tuturnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berantas Tambang Ilegal dan Beking, Polda Jateng dan Pemprov  Maksimalkan Satgas Puser Bumi

Daerah

Taufik Edi Zulkarnain: Mualem – Dek Fad Akan Bawa Aceh Menuju Kemajuan

Daerah

Warung Makan Religi Di Karawang Hanya 1000 Rupiah Perporsi

Daerah

Sinergitas Bersama, Kapolres Ketapang, Sekda serta Dandim Kompak Pimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Karhutla

Daerah

Gerak Cepat Brigade Infanteri 25/Siwah Membantu Evakuasi Warga Korban Banjir

Daerah

Terjun Ke Pasar, Babinsa Koramil 03/Jeunib Cek Harga Dan Stok Beras Di Pasar

Daerah

Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara 17-an

Daerah

425 Siswa Asal Papua Mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gel II TA 2024 Bersama 625 Siswa Asal Jabar Di SPN Polda Jabar