Home / Nasional

Minggu, 5 Juni 2022 - 09:28 WIB

Syarat Utama Pilih Motor Bekas, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tidak Menyesal

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Perhatikan syarat utama pilih motor bekas agar tidak tertipu. Motor bekas menjadi pilihan banyak konsumen lantaran harganya lebih terjangkau.

Namun, ada beberapa hal harus diperhatikan saat memilih motor bekas. Jangan sampai motor yang dibeli bermasalah, seperti terjadi kerusakan atau surat-suratnya bodong.

Untuk mendapatkan motor bekas yang baik perhatikan syarat utama pilih motor bekas, sebagai berokut

1. Cek Kondisi Mesin

Syarat yang paling utama saat membeli motor bekas adalah memeriksa kondisi mesin. Tanyakan juga kepada penjual apakah motor ini dijual ini di servis secara teratur atau tidak.

Jika ya, silakan coba nyalakan motor. Dengarkan, kira-kira seperti apa suara mesinnya, masih halus atau tidak. Setelah itu coba kendarai keliling komplek yang ada di sekitar.

Hal ini berguna untuk mengecek kondisi sepeda motor bekas, karena dengan mencoba mengendarai sepeda motor bekas kita akan mengetahui kondisi mesinnya secara lebih detail.

2. Periksa Kelengkapan Surat-Surat

Hal penting lain yang harus diperhatikan saat memilih sepeda motor bekas adalah surat-surat atau dokumen kendaraan. Penjual motor bekas yang baik tentunya memiliki surat-surat yang lengkap pada motornya.

Surat-surat kendaraan adalah surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan bermotor. Silakan dicek apakah ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB, dan surat pendukung lainnya.

3. Cek Fungsional Kendaraan

Periksa fungsi-fungsi panel seperti electric starter, lampu depan dan belakang, lampu sein (tanda untuk belok), dan kelengkapan kendaraan lain layaknya spion, serta kelengkapan standar pabrik lainnya.

Pastikan semua lengkap. Jika belum lengkap lebih baik berpikir dua kali lagi, daripada harus merogoh kocek untuk membeli perlengkapan sesuai aturan lalu lintas.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Gempabumi M 4.4 Batang Sebabkan Kerusakan Bangunan dan Warga Luka-Luka

Nasional

Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Nasional

Arahan Kapolri pada Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik

Nasional

BSI Tegaskan Komitmen Terus Dorong Pembiayaan UMKM

Daerah

Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Aceh Bacakan Amanat Jaksa Agung

Nasional

Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Daerah

Panglima TNI akan Dirikan Kodam Baru di Ibu Kota Negara

Daerah

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia