Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) terus gencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 tahun 2021 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Aceh yang diikuti 140 peserta dari staf pengelolaan keuangan pada SKPA.
Kepala BPKA Azhari, yang diwakili Sekretaris BPKA Ramzi mengatakan, pengelolaan keuangan Aceh mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.
Lebih lanjut, kata Ramzi, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar menyusun dan menetapkan aturan turunan pelaksanaan lebih rinci terkait pengelolaan keuangan daerah dalam wadah Peraturan Kepada Daerah (Perkada) paling lambat tahun 2022.
Untuk itu, Pemerintah Aceh pada tahun 2021 telah menetapkan Pergub Nomor 52 tahun 2021 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Aceh.
Ramzi juga mengatakan, transformasi pengelolaan keuangan Aceh harus terus dilakukan dalam menghadapi lingkungan yang terus berubah seperti tantangan pandemi, perubahan iklim, teknologi digital serta tantangan lain dalam mengelola pemulihan ekonomi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan Aceh.
“Adopsi dan adaptasi praktek pengelolaan keuangan daerah yang baik serta berinovasi dari teknologi digital harus terus dilakukan untuk menjalankan bisnis proses pada pemerintah Aceh,” katanya, Selasa (14/06/2022).
Integrasi proses bisnis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan untuk memastikan data dari sistem saling terhubung dan memberikan umpan balik dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efesien.
Teknologi bisa memberikan perubahan dan mengakselerasi perubahan secara efektif apabila mindset dan kultur organisasi pemerintah daerah juga berubah.
Organisasi pemerintah Daerah harus memiliki orientasi yang jelas, memahami akan lingkungan yang berubah cepat dan mempunyai sumber daya manusia dengan kultur budaya kerja tinggi dan terus mengasah kompentensi yang dimiliki dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sumber Daya Manusia yang handal dalam pengelolaan keuangan Aceh adalah keniscayaan dan harus terus diasah dan di update atas perkembangan/perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang ada,” katanya.
Pengelolaan keuangan yang baik akan memastikan data keuangan tersedia setiap saat yang berguna sebagai informasi bagi eksekutif, legislatif dan pihak lain dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan Aceh serta sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat. (J)